86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Operasi Ketupat dalam rangka mudik dan balik Lebaran.
86.437 pengendara kena tilang selama Operasi Keselamatan 2024 digelar Polri selama dua pekan mulai 4 hingga 17 Maret 2024 di seluruh Indonesia.
"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Dari ribuan pengendara ditilang, didominasi pemotor karena tidak memakai helm berstandar.
"Sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI," ujar Trunoyudo.
Sementara pengendara mobil ditilang 7.285 karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Jumlah Kecelakaan
Untuk angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan mencapai 3.163. Jumlah kecelakaan ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Korban meninggal dunia sebanyak 372 korban, korban luka berat sebanyak 518 korban, korban luka ringan sebanyak 4.008 korban dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp7.596.864.457," kata Trunoyudo.
Meski Operasi Keselamatan 2024 telah berakhir, Polri tetap mengingatkan agar masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan selama berlalu lintas.
"Polri berharap masyarakat bisa diberikan pemahaman arti penting keselamatan berlalu lintas," ujar Trunoyudo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 hingga 17 Maret. Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Keselamatan ini menyasar 11 pelanggaran lalu lintas seperti berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu pengendara melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu.