9 Penyebab Batalnya Sholat, Wajib Diketahui Setiap Muslim
Dalam menjalankan ibadah sholat, tidak hanya mengetahui rukun dan syarat sholat, tapi seorang muslim juga sebaiknya mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan sholat. Karena mengetahui penyebab batalnya sholat, sama pentingnya dengan mengetahui rukun dan syarat sholat.
Sholat merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Islam. Kedudukan ibadah sholat ini begitu penting dalam agama Islam. Bahkan dalam sebuah hadist menggambarkan betapa krusialnya ibadah sholat ini bagi setiap muslim.
Untuk Baca Alquran Klik di Sini:
-
Gimana caranya sholat taubat? Sholat taubat dilakukan sebanyak 2 rakaat bisa pula 4-6 rakaat. Berikut urutannya:1. Niat Sholat Taubat NasuhaUshalli Sunnatat Taubata Rak’ataini Lillahi Ta’alaArtinya:'Saya niat sholat sunah tobat dua rakaat karena Allah.' 2. Takbirotul Ihram3. Membaca doa Istiftah/iftitah4. Membaca surat Al Fatihah5. Membaca surat dari Al-Qur'an6. Rukuk7. I'tidal (Membaca doa i'tidal)8. Sujud (Membaca tasbih sujud tiga kali) 9. Duduk di antara dua sujud (Membaca doa 'Robbighfirlii warhamnii...')10. Sujud kedua (Membaca tasbih sujud tiga kali)11. Bangun melanjutkan rakaat kedua seperti urutan dari nomor 2 sampai 10.12. Tasyahud akhir (Membaca bacaan tasyahud akhir)13. Salam
-
Bagaimana tata cara sholat taubat? Sholat taubat terdiri dari dua rakaat dan satu kali salam. Namun, bisa juga dilaksanakan sebanyak empat sampai enam rakaat. Sholat taubat termasuk dalam sholat nafilah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
-
Bagaimana tata cara sholat qodho? Cara mengerjakan sholat wajib dengan niat sholat qodho, sama persis ketika melaksanakan sholat wajib yang ditinggalkan, dalam hal sifat dan tata caranya.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Gimana cara sholat hajat? Berikut tata cara shalat hajat yang perlu Anda ketahui:1. Sebelum mengerjakan sholat, Anda perlu membaca niat sholat hajat terlebih dahulu.2. Takbiratul ihram.3. Rakaat pertama membaca surat Al Fatihah dan dianjurkan selanjutnya membac Ayat kursi, atau bisa diganti dengan surat pendek lainnya.4. Rukuk.5. I’tidal.6. Sujud.7. Duduk di antara dua sujud.8. Sujud. 9. Berdiri rakaat kedua, membaca surat Al Fatihah dan dianjurkan surat Al Ikhlas, atau bisa diganti dengan surat pendek lainnya.10. Rukuk.11. I’tidal.12. Sujud.13. Duduk di antara dua sujud.14. Sujud.15. Tahiyat akhir.16. Salam 17. Setelah selesai mengerjakan shalat hajat, dianjurkan untuk membaca shalawat nabi.18. Selanjutnya, membaca doa warid atau doa khusus setelah shalat hajat.19. Terakhir, Anda bisa memanjatkan doa kepada Allah sesuai keinginan atau hajat pribadi.
“Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah sholat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam menjalankan ibadah sholat, tidak hanya mengetahui rukun dan syarat sholat, tapi seorang muslim juga sebaiknya mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan sholat. Karena mengetahui penyebab batalnya sholat, juga sama pentingnya dengan mengetahui rukun dan syarat sholat.
BACA JUGA : Boros air saat berwudhu bersifat makruh
Untuk menjaga ibadah tetap khusyu dan sah, berikut ini beberapa penyebab batalnya sholat yang wajib diketahui oleh setiap umat muslim.
Berbicara Selain Bacaan Sholat
©XAVIER GALIANA/AFP
Penyebab batalnya sholat yang pertama adalah karena berbicara dengan sengaja. Ketika melaksanakan ibadah sholat, kita dilarang berbicara dengan sengaja selain membaca Alquran, dzikir dan doa.
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini juga dibahas dalam hadist lainnya,
Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya,
“Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Alquran.” (HR. Muslim).
Banyak Bergerak
©Tuwaedaniya Meringing/AFP
Penyebab batalnya sholat yang kedua adalah karena banyak bergerak. Syarat bergerak yang dapat menyebabkan sholat menjadi batal adalah banyak, berturut-turut, dan tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak sendiri, menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali.
Namun, tidak semua gerakan dilarang ketika sholat. Karena ada juga beberapa gerakan yang boleh dilakukan ketika sedang sholat, misalnya ketika seseorang sedang sholat dan menemukan ada najis di penutup kepalanya, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan melepaskan penutup kepalanya tersebut. Hal ini juga sesuai dengan hadist berikut,
"Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang sholat dan beliau terus melanjutkan shalatnya." (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284).
Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.
Selain itu, bergerak untuk meluruskan shaf juga diperbolehkan. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam sholat karena dalam rangka menyempurnakan sholat.
Najis pada Pakaian atau Badan Ketika Sholat
Penyebab batalnya sholat yang ketiga adalah ketika seseorang mendapati najis pada pakaian atau badan ketika sholat, dan tidak segera dihilangkan. Saat itulah sholatnya batal, karena tidak memenuhi salah satu syarat sholat, yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis.
Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut:
“Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil lainnya yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.”
Terbuka Sebagian Aurat
Penyebab batalnya sholat yang keempat yaitu ketika sebagian aurat terbuka. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menjelaskan, jika sebagian aurat terbuka ketika sholat dengan sengaja, maka sholatnya batal.
Namun jika tidak sengaja dan segera ditutup, maka sholatnya tidak batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, sholatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah sholat.
Dalam sholat, aurat pria adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan bagi wanita, batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Makan dan Minum
Penyebab batalnya sholat yang kelima yaitu makan dan minum. Hal ini termasuk pembatal karena dianggap bertentangan dengan maksud sholat. Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menjelaskan, jika makan dan minum itu sengaja, walau hanya sedikit, maka sholatnya batal.
Jika tidak sengaja, juga bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, maka sholatnya tidak batal.
Berhadats Sebelum Salam Pertama
Penyebab batalnya sholat yang selanjutnya yaitu berhadats sebelum salam pertama dalam sholat. Jika seseorang berhadats, misalnya seperti kentut, sebelum salam pertama dalam sholat, baik sengaja atau tidak, maka sholatnya batal. Ini karena salah satu syarat sholat gugur, yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna.
Salam pertama adalah bagian dari rukun sholat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Sedangkan jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Masalah ini telah disepakati oleh para ulama kaum muslimin.
Berdehem, Tertawa, Menangis, dan Merintih
©2020 Merdeka.com
Penyebab batalnya sholat yang berikutnya yaitu dengan berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, maka sholatnya tidak batal, selama tidak disengaja.
Adapun jika seseorang mengalami batuk-batuk yang sulit diatasi, atau bersuara keras yang sulit diatasi karena, misalnya karena penyakit, maka sholatnya tidaklah batal.
Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”
Kemudian beliau menjawab,
“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614).
Berubah Niat
©REUTERS/Ako Rasheed
Berubahnya niat saat sholat juga bisa menjadi pembatal sholat. Jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari sholat atau memiliki keinginan untuk menemui seseorang, maka hal tersebut dapat membatalkan sholat. Ini karena, dalam sholat harus dengan niat yang jazim, yaitu pasti dan tak ragu-ragu.
Membelakangi Kiblat
Penyebab batalnya sholat yang terakhir adalah ketika seseorang membelakangi kiblat. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Sehingga, ketika seseorang membelakanginya ketika sholat, maka dapat membatalkan sholat tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),
“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).