Agar Tak Ditutup saat PPKM, Sekda Kota Bandung Ajak Pedagang Pasar Lakukan Ini
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna terus memberikan imbauan kepada seluruh unsur di pasar tradisional agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna terus memberikan imbauan kepada seluruh unsur di pasar tradisional agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pasar tradisional termasuk salah satu sektor yang masih diperbolehkan beroperasi di masa perpanjangan PPKM saat ini, sehingga harus tetap meningkatkan kewaspadaan agar tak terkena sanksi.
"Dari awal, pasar tradisional dikecualikan, tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita," katanya, Rabu (21/7), dilansir dari humas.bandung.go.id.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Di kesempatan itu, Ema turut menyampaikan hal yang harus dilakukan agar para pedagang di pasar tradisional tidak terkena sanksi di tengah masa perpajangan PPKM. Berikut informasi selengkapnya.
Pedagang dan Pembeli Saling Mengingatkan
©2021 humas.bandung.go.id/Merdeka.com
Ema menjelaskan, masuknya Kota Bandung sebagai zona merah Covid-19 membuat risiko penyebaran masih tinggi. Hal tersebut harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia pun meminta kepada para pedagang dan pembeli di pasar agar saling mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
"Intinya harus saling mengingatkan, petugas juga jangan hanya rutinitas, bila perlu setiap unit berkeliling. Kalau ada pedagang membandel, peringatkan, kalau masih bandel (dengan protokol kesehatan) bisa dicabut izinnya kalau membahayakan," tegas Ema.
Tingkatkan Sosialisasi dengan Woro-Woro
Ema juga menginstruksikan Perumda Pasar Juara Kota Bandung untuk lebih giat dalam melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan woro-woro melalui speaker.
Imbauan masif sendiri juga diberlakukan di pasar-pasar lain di Kota Bandung. Ema pun meminta kesadaran pedagang untuk tidak melanggar kebijakan protokol kesehatan tersebut.
"Relaksasi ada tapi kita bisa mengubah kalau di lapangan tidak mendukung. Pedagang pun jangan merasa bebal, saya minta kesadarannya," pesan Ema.
Ada Sanksi jika Melanggar
Senada dengan Ema, Direktur Perumda Pasar Juara Kota Bandung Hery Hermawan mengatakan kesiapan pihaknya terkait arahan tersebut.
Menurutnya, akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari penarikan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) sebagai syarat hak pedagang.
"Tadi pesan Ketua Satgas pelaksanaan protokol kesehatan harus diperketat. Kalau ada pelanggaran, misalnya pedagang yang bandel dengan kondisi tidak menggunakan masker atau membiarkan kerumunan saat pembeli datang itu bisa dikenakan sanksi. Kalau di luar area bukan kewenangan kita, tetapi setidaknya kalau dia pedagang di dalam yang sudah disediakan tempat. Dia bandel, keluar itu bisa dikenakan tindak pidana ringan," tandasnya.