Bacaan Talbiyah untuk Haji dan Umroh, Lengkap dengan Arti dan Hukumnya
Ketika melaksanakan ibadah haji, ada satu bacaan yang sering dilantunkan oleh peserta haji ketika berada di Tanah Suci. Bacaan tersebut adalah bacaan talbiyah, yang diucapkan oleh jemaah haji sejak pasang niat ihram atau haji di tanah halal hingga memasuki Masjidil Haram.
Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam. Haji merupakan istilah di mana umat Muslim berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi siapa pun yang mampu. Hal ini juga tercantum dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang artinya,
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Bagaimana orang-orang di masa lalu memperoleh gelar Haji? Bagaimana tidak, mereka harus mengarungi lautan, menghindari perompak, menerjang badai selama berbulan-bulan hingga menjelajah gurun pasir. Saat berhasil kembali selamat ke Tanah Air, orang tersebut kemudian dianggap berhasil memperoleh kehormatan dan anugerah.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? "Kata 'mabrur' sendiri merujuk pada haji yang diterima dan diberkahi dengan segala kebaikan. Ucapan ini mencerminkan harapan agar setiap amal ibadah yang dilakukan selama di tanah suci membawa dampak positif dan perubahan yang lebih baik pada diri sang haji."
"Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam." (Q.S Ali Imran : 97).
Sementara Rasulullah SAW juga menjelaskan kewajiban haji berdasarkan dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya:
"Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana."
Ketika melaksanakan ibadah haji, ada satu bacaan yang sering dilantunkan oleh peserta haji ketika berada di Tanah Suci. Bacaan tersebut adalah bacaan talbiyah, yang diucapkan oleh jemaah haji sejak pasang niat ihram atau haji di Tanah Halal hingga memasuki Masjidil Haram.
Dalam artikel kali ini, kami akan menyampaikan bagaimana bacaan talbiyah tersebut, beserta dengan artinya dan hukumnya.
Bacaan Talbiyah
Dalam hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia menjelaskan sifat haji Nabi SAW.,
"Kemudian beliau mengawali dengan Kalimah Tauhid, 'Labbaika allahumma labbaik, Laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan-ni'mata laka wal mulk, laa syariikalak (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu)." (HR. Muslim).
Mengutip dari islam.nu.or.id, bacaan talbiyah merupakan bacaan yang khas dilafalkan oleh para jemaah haji di Tanah Suci. Bacaan talbiyah ini dibaca tiga kali dan kemudian disusul dengan lafal shalawat serta doa.
Bacaan talbiyah yang masyhur dilafalkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat berbunyi seperti berikut:
Labbaykallahumma labbayk, labbayka la syarika laka labbayk. Innal hamda wan ni‘mata laka wal mulk. La syarika lak.
Artinya,
"Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu."
Bacaan talbiyah ini juga dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Bukhari yang artinya,
"Dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Sungguh aku mengetahui bagaimana cara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah: bahwa cara talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah: "Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata ". ("Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilanMu tidak ada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milikMu")."
Kemudian Nafi' meriwayatkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar menambahkan lafal bacaan talbiyah seperti berikut ini:
Labbayk labbayk wa sa‘dayk, wal khayru bi yadayk, war raghba’u ilayka wal ‘amal.
Artinya,
"Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan ada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya pada-Mu," (HR Bukhari dan Muslim).
Shalawat dan Doa
Selesai mengucapkan bacaan talbiyah, para jemaah haji akan melanjutkannya dengan membaca shalawat seperti berikut ini:
Allahumma shalli wa sallim ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala ali sayyidina Muhammadin.
Artinya,
"Ya Allah berilah kesejahteraan dan keselamatan atas Junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya."
Selesai membaca shalawat, berikut adalah doa permohonan ridha dan surga yang dianjurkan untuk dibaca sebagai penutup dari shalawat:
Allahumma inna nas’aluka ridhaka wal Jannah, wa na‘udzu bika min sakhatika wan nar. Rabbana atina fid duniya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban nar.
Artinya,
"Ya Allah sungguh kami memohon ridha dan surga-Mu. Kami berlindung kepada-Mu dari murka dan neraka-Mu. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka."
Hukum Membaca Talbiyah
Dijelaskan di laman ihram.co.id, Imam Abu Hanifah berpendapat jika hukum melafalkan bacaan talbiyah adalah bagian dari syarat sah ihrām. Sedangkan menurut Imam Maliki, hukum melafalkan bacaan talbiyah adalah wajib. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum dari melafalkan bacaan talbiyah adalah sunnah.
Ketika bertalbiyah, laki-laki juga disunnahkan untuk mengeraskan suaranya.
"Dari Abu Qalabah dari Anas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Zhuhur di Madinah empat raka'at dan shalat 'Ashar di Dzul Hulaifah dua raka'at. Dan aku mendengar mereka melakukan talbiyah dengan mengeraskan suara mereka pada keduanya (hajji dan 'umrah)." (HR. Bukhari).