Berlaku saat Tahun Baru, Begini Penjelasan Kapolres Garut soal Pengetatan Aktivitas
Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat menginformasikan soal adanya pengetatan kegiatan masyarakat pada momen perayaan malam tahun baru 2023 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai akibat dari meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.
Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat menginformasikan soal adanya pengetatan kegiatan masyarakat pada momen perayaan malam tahun baru 2023 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai akibat dari meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.
Disampaikan Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadichaksono, pengetatan tersebut akan terkait dengan izin keramaian acara yang diselenggarakan masyarakat.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Izin yang jelas dalam kaitan dengan izin keramaian kami tentunya akan melakukan pengetatan, asesmen, atau penilaian," kata AKPB Wirdhanto, usai apel sinergitas TNI dan Polri di Markas Polres Garut pada Selasa (15/11) seperti lansir dari Antara.
Pengetatan Berlaku untuk Acara Luar dan Dalam Ruangan
Ilustrasi malam tahun baru ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Menurut AKBP Wirdhanto, kepolisian Polres Garut akan bersinergi bersama jajaran TNI dalam melakukan persiapan dan pemetaan pengamanan momen Natal dan malam pergantian tahun di Kabupaten Garut.
Pengetatan ini nantinya akan diberlakukan dengan pemberian izin penyelenggaraan acara, baik indoor maupun outdoor. Walau begitu, izin akan tetap diberikan dengan sejumlah pertimbangan yang akan dikaji terlebih dahulu.
"Setiap izin keramaian akan kami pastikan betul tidak terjadi permasalahan seperti di wilayah lain tentunya, melebihi kapasitas," katanya.
Terkait PPKM
Pembatasan Pergerakan Kegiatan Manusia atau PPKM menjadi acuan dari pemberian izin, dikarenakan saat ini masih diberlakukan dan diperpanjang secara nasional. Hal ini juga menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat karena pandemi Covid-19 belum benar-benar usai.
"Ini masih COVID-19, sehingga penentuan level PPKM harus kita terapkan juga, makanya kami ingatkan pada masyarakat tentunya izin keramaian akan menjadi pertimbangan pengetatan pemberian rekomendasi," katanya.
Menurut dia, pengetatan juga menyangkut terciptanya rasa aman di masyarakat, terutama saat momen natal, termasuk menyongsong tahun politik.
"Jelang Natal dan tahun baru, agenda nasional apapun akan kita amankan dan kita awali dari soliditas TNI-Polri yang sudah baik akan ditingkatkan," tandas Kapolres.
PPKM Kembali Diperpanjang
Sementara itu, pemerintah pusat kembali mengumumkan adanya perpanjangan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. Dikatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM tersebut akan diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 8 November sampai 21 November 2022.
Selain itu, Inmendagri juga menyebutkan PPKM Level 1 juga diberlakukan di luar Jawa-Bali, hingga 5 Desember 2022 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, PPKM ini bertujuan untuk menekan laju sebaran, dan mengendalikannya agar tidak kembali melonjak.
“Perpanjangan PPKM ini tetap diberlakukan untuk menekan laju sebaran Covid-19 yang masih terjadi ” kata Safrizal, mengutip Liputan6.