Domisili adalah Tempat Tinggal, Berikut Pengertian dan Pentingnya di Mata Hukum
Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah domisili. Ketika ditanyakan tentang domisili, kita akan menjawab tempat tinggal atau di mana kita menetap.
Istilah ini memang umum dijumpai di masyarakat luas, terutama saat pengisian data pribadi.
Domisili seseorang dalam suatu negara haruslah jelas. Dengan begitu, akan mempermudah pengenalan identitas sekaligus mudah dalam mempertahankan hak-hak dan perannya dalam pemerintah.
Pengertian Domisili
Istilah domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang memiliki arti tempat tinggal.
Advertisement
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan domisili adalah kediaman dan bertempat tinggal. Sementara mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang.
Masih menurut BPS, domisili juga bisa berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal.
Alamat domisili adalah alamat yang sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Meski demikian, alamat domisili kadang kala bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.
Secara yuridis, domisili adalah tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak.
Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
Berikut beberapa pengertian domisili menurut para ahli, dilansir dari laman liputan6.com;
1. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.
2. Prawirohamidjojo dan Pohan
Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
3. Subekti
Domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.
4. Hukum Perdata
Advertisement
Domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
5. Fiskal
Domisili adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pengertian ini sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1, pajak akan dikenakan di negara domisili, baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.
6. Perusahaan
Domisili adalah lokasi perusahaan sesuai dengan akta pendirian dan akta-akta terkait dengan perusahaan lainnya.
Pentingnya Domisili bagi Subjek Hukum
Domisli tak hanya sekadar istilah untuk menggambarkan suatu tempat menetap.
Domisili memainkan peran yang lebih penting bagi kesejahteraan seorang individu. Dengan memiliki alamat domisili yang jelas dan tercatat, artinya Anda juga berhak mendapatkan pelayanan sipil sekaligus hukum dari wilayah tempat tinggal Anda.
Berikut beberapa hal penting terkait domisili bagi seorang individu yang merupakan warga dalam suatu negara, dalam hal ini Indonesia, di mata hukum;
1. Domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (Pasal 76 KUH Perdata).
2. Untuk menentukan di mana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum penggugat atau tergugat berdomisili. (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R).
3. Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut dan mempermudah segala urusan atau keterikatan seseorang dengan masalah atau pengadilan hukum.
Macam-Macam Domisili
Terdapat dua macam domisili yakni domisili terikat dan domisili bebas.
1. Domisili Terikat
Domisili terikat adalah domisili yang menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya, istri yang berdomisili di tempat tinggal suami dan seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.
UU yang mengatur tentang domisili terikat ini adalah:
Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974). Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974). Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).
2. Domisili Bebas
Domisili bebas adalah di mana seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas terbagi menjadi dua, yakni domisili bebas terkait wewenang perdata dan penunjukkan. Undang-Undang yang mengatur tentang domisili bebas ini adalah:
Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt). Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).
Perbedaan Domisili, Residensi, dan Tempat Tinggal
Domisili, residensi, dan tempat tinggal adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan lokasi di mana seseorang tinggal.
Namun, ketiga istilah ini memiliki arti dan fungsi yang berbeda dalam konteks hukum, administrasi, dan sosial.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara domisili, residensi, dan tempat tinggal:
• Domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau badan hukum yang menentukan hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Domisili biasanya ditetapkan berdasarkan tempat lahir, kewarganegaraan, atau pilihan seseorang.
Domisili dapat berubah jika seseorang atau badan hukum memenuhi syarat tertentu, seperti tinggal di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu, memiliki niat tetap untuk tinggal di sana, dan meninggalkan domisili sebelumnya.
Domisili penting untuk berbagai keperluan hukum, seperti pernikahan, perceraian, pajak, warisan, dll.
Residensi adalah tempat di mana seseorang atau badan hukum tinggal secara faktual atau aktual.
Residensi dapat bersifat sementara atau permanen, tergantung pada keadaan dan tujuan seseorang atau badan hukum.
Residensi dapat berbeda dengan domisili jika seseorang atau badan hukum memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tidak memiliki niat untuk menetap di suatu tempat.
Residensi penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendidikan, kesehatan, pemilihan umum, dll
• Tempat tinggal adalah lokasi fisik di mana seseorang atau badan hukum tinggal pada saat tertentu. Tempat tinggal dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan seseorang atau badan hukum.
Tempat tinggal dapat sama dengan domisili atau residensi jika seseorang atau badan hukum hanya memiliki satu tempat tinggal atau memiliki niat untuk menjadikannya sebagai domisili atau residensi mereka.
Tempat tinggal penting untuk berbagai keperluan sosial, seperti komunikasi, identitas, hubungan, dll.
Surat Domisili
Surat domisili adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa seseorang atau badan hukum telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap di suatu daerah.
Surat domisili dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal, seperti pembukaan rekening bank, pernikahan, pendidikan, pekerjaan, pajak, izin usaha, dll.
Fungsi dan Tujuan Surat Domisili
Tujuan dari surat domisili dalam transaksi adalah untuk menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha memiliki tempat tinggal yang sah dan resmi di suatu daerah, serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan daerah tersebut. Selain itu, fungsi surat domisili dalam transaksi adalah sebagai berikut:
• Surat domisili dapat digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah dan resmi bagi seseorang atau badan usaha yang tinggal atau beroperasi di suatu daerah. Surat domisili dapat menjadi pengganti KTP atau KK jika domisili seseorang berbeda dengan domisili yang tertera pada dokumen tersebut.
• Surat domisili dapat digunakan sebagai syarat pengurusan berbagai dokumen legal lainnya, seperti NPWP, SIUP, akta kelahiran, akta pernikahan, akta perceraian, dll. Surat domisili menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap di suatu daerah.
• Surat domisili dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, pemilihan umum, dll. Surat domisili menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan daerah tempat mereka tinggal atau beroperasi.
• Surat domisili dapat digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya, seperti beasiswa, subsidi, bantuan sosial, dll. Surat domisili menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.