Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan 12 terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati sepanjang Januari-Juli 2023. Perkara yang menjerat mereka adalah kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono.


Para terdakwa dalam perkara tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 30.000 gram.
Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, yakni para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman denan berat 60.679 gram. "Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman mencapai 140.147,07 gram," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono percaya kemampuan para hakim tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding berat itu.
Sebab, menurut dia, para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.
