Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak, Begini Hukumnya dalam Islam
Dalam hal memberi nafkah kepada anak, dan juga keluarga, sosok seorang ayah berperan penting. Dalam Islam pun, memberi nafkah untuk anak menjadi salah satu tanggung jawab dari seorang ayah. Dosa ayah tidak menafkahi anak memiliki hukum tersendiri dalam agama Islam.
Dosa ayah tidak menafkahi anak memiliki hukum tersendiri dalam Islam. Kehadiran anak dalam keluarga sudah seharusnya disyukuri sebagai nikmat yang luar biasa. Karena, tidak semua orang tua bisa mendapatkan anugerah dan nikmat dari Allah SWT tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya anak yang masih membutuhkan orang tuanya dicukupi kebutuhannya untuk mendukung pertumbuhannya.
Dalam hal memberi nafkah kepada anak, dan juga keluarga, sosok seorang ayah berperan penting. Dalam Islam pun, memberi nafkah untuk anak menjadi salah satu tanggung jawab dari seorang ayah.
-
Kapan nacho parenting sebaiknya diterapkan dalam hubungan keluarga campuran? Dengan begitu, pola asuh nacho sebaiknya diterapkan dengan bijak. Sebab, nacho parenting ini diterapkan untuk membantu transisi di awal hubungan. Seiring berjalannya waktu, Anda dan pasangan bisa membagi tugas bersama sesuai porsi yang adil dan seimbang. Ini dilakukan untuk sama-sama menjadi orang tua yang baik.
-
Apa saja manfaat jagung untuk ibu hamil? Manfaat jagung untuk ibu hamil beragam dan tidak perlu diragukan. Tanaman pangan yang satu ini bisa digunakan sebagai pengganti nasi untuk mendapatkan nutrisi yang lengkap dan tentunya baik serta aman bagi kesehatan ibu hamil.
-
Apa pengertian dari parenting? Parenting adalah proses untuk mendidik dan menyelaraskan anak-anak dengan nilai-nilai sosial yang diterima di masyarakat.
-
Bagaimana cara umat muslim menjaga anak yatim? Dalam menjalani hidup, umat muslim diharapkan untuk melihat anak yatim sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan berikan kasih sayang.
-
Bagaimana cara menjaga keutuhan keluarga? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga. Memberi perhatian kecil, saling menghormati keputusan satu sama lain dalam keluarga dan sebagainya. Lebih jauh, kata mutiara keluarga bisa membuatmu menyadari bahwa keluarga begitu bermakna.
-
Bagaimana keluarga memastikan anak berkembang dengan baik? Melalui lingkungan keluarga yang aman dan suportif, anggota keluarga merasa dilindungi dan dapat berkembang dengan baik.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang ayah wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya. Hal ini berdasarkan salah satu firman Allah SWT, yang artinya,
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf." (QS. Al-Baqarah : 233).
Namun, masih ada sosok ayah sebagai kepala keluarga tidak mau menafkahi anaknya. Tentu hal ini akan memunculkan dosa ayah tidak menafkahi anak. Dalam artikel kali ini, kami akan ulas lebih lanjut tentang bagaimana dosa ayah tidak menafkahi anak yang dilansir dari beberapa sumber.
Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak
Berkaitan dengan dosa ayah tidak menafkahi anak, aturan seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang dikutip dari laman hukumonline.com, yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: (1) Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; (2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan (3) Biaya pendidikan bagi anak.
Ketentuan KHI tersebut berdasarkan surat dari Al Quran yang artinya berbunyi,
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya. …" (QS. An-Nisa : 34).
Tidak menafkahi anak tidak hanya akan mendapat ancaman pidana. Dalam Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya adalah wajib seorang ayah, maka jika tidak dilaksanakan hukumnya yaitu dosa ayah tidak menafkahi anak.
Dalil Wajibnya Ayah Menafkahi Anak
Berkaitan dengan dosa ayah tidak menafkahi anak, terdapat beberapa dalil yang dijadikan dasar sekaligus memperjelas kedudukan ayah sebagai sosok yang bertanggung jawab untuk menafkahi anaknya. Dilansir dari alkhoirot.net, berikut adalah dalil wajibnya ayah menafkahi anak:
Dalam Al Quran surat Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf)."
Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 34 yang artinya,
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. …"
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukahri dan Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkata pada Hindun binti 'Utbah, yang artinya,
"Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik."
Dosa ayah tidak menafkahi anak juga Nabi shallallahu alaihi wasallam jelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang artinya berbunyi,
"Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi."
Hadits ini merujuk pada anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah.
Batas Memberi Nafkah pada Anak
Apabila pasangan suami-istri telah bercerai, sosok ayah tetap menerima tanggung jawab dan kewajiban untuk menafkahi. Nafkah yang dimaksud termasuk kebutuhan anak, secara umum, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan lain yang bersifat pokok.
Namun, tidak selamanya ayah yang tidak menafkahi anaknya mendapat dosa ayah tidak menafkahi anak. Karena ada batasan bagi anak dalam menerima nafkah dari ayah atau orang tuanya. Kewajiban ayah menafkahi anaknya gugur jika sang anak telah mencapai usia dewasa, yang menurut ukuran negara dan KHI adalah usia 21 tahun.
Jika anak yang sudah dewasa itu miskin namun sehat secara fisik, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak wajib bagi seorang ayah menafkahi karena anak tersebut dianggap telah mampu bekerja sendiri. Tapi, sebagian ulama yang lain berpendapan bahwa ayah tetap wajib menafkahi anaknya tersebut.
Namun, apabila anak tersebut kondisinya miskin dan memiliki fisik lemah atau cacar, maka Ibnu Taimiyah, kewajiban menafkahi tetap ada pada ayah.
Kewajiban ayah menafkahi anak juga bisa gugur jika sang anak menerima warisan atau memiliki harta atau usaha yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya sendiri.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut,
"Kewajiban menafkahi anak ada empat syarat. Syarat pertama adalah mereka (anak-anak) harus dalam kondisi fakir, tidak punya harta maupun pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak membutuhkan nafkah dari orang lain. Jika mereka memiliki harta atau pekerjaan, maka mereka tidak perlu diberi nafkah karena nafkah wajib berdasarkan muwasah atau kasih sayang, sementara orang yang mampu tidak perlu dikasihani."
Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak setelah Bercerai
Di Indonesia, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya setelah perceraian diatur dalam hukum dan berdasarkan afiliasi agama. Untuk pasangan Muslim, hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan prinsip-prinsip dalam agama Islam. Ayah memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setidaknya sampai anak tersebut mampu merawat dirinya sendiri atau telah mencapai usia 21 tahun. Ini sesuai dengan prinsip dalam Islam bahwa ayah adalah pencari nafkah dalam keluarga.
Untuk pasangan non-Muslim, kewajiban ini ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan 1974, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua orang tua masih berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sampai mereka menikah atau mampu menopang diri sendiri.
Dalam konteks agama, tidak menafkahi anak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, memberi nafkah kepada keluarga adalah bagian dari kewajiban seorang ayah dan mengabaikannya bisa dianggap sebagai dosa karena tidak memenuhi hak anak-anaknya.
Terkait hal ini Ibnu Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang tidak mengajarkan hal-hal yang bermanfaat kepada anaknya dan membiarkan begitu saja, berarti dia telah mendurhakai anaknya. Betapa banyak anak-anak yang rusak dikarenakan ulah ayah-ayah mereka sendiri yang membiarkan mereka begitu saja, tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah dalam agama Islam yang harus ia kerjakan. Mereka telah menyia-nyiakan anak mereka sewaktu kecil, sehingga mereka tidak bermanfaat untuk diri mereka sendiri dan mereka pun tidak bisa memberikan manfaat sedikit pun disaat orang tuanya sudah lanjut usia. Sebagaimana celaan sebagian orang tua yang dilontarkan kepada anaknya dan si anak menjawab, “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah mendurhakaiku di saat aku masih kecil, maka setelah besar aku pun mendurhakaimu. Engkau telah menyia-nyiakanku sewaktu aku masih kecil maka aku pun menyia-nyiakan engkau ketika engkau sudah lanjut usia.”