Konsorsium adalah Kelompok yang Bekerja Sama dalam Mencapai Tujuan, Ini Penjelasannya
Konsorsium adalah kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu, perusahaan, atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Konsorsium adalah kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu, perusahaan, atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Entitas yang berpartisipasi dalam konsorsium mengumpulkan sumber daya dan hanya bertanggung jawab atas kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian konsorsium.
Setiap entitas yang berada di bawah konsorsium, tetap independen sehubungan dengan operasi bisnis normal mereka dan tidak memiliki suara atas operasi anggota lain yang tidak terkait dengan konsorsium.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Siapa saja yang dianggap sebagai wirausahawan sejati? Wirausahawan sejati menghasilkan uang dari modal orang lain, sedangkan wirausahawan biasa mendapatkan uang dari modal sendiri.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama ini? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Siapa saja yang terlibat dalam RUU Kerja Sama Pertahanan ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa tujuan dari badan usaha? Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
-
Bagaimana nasib karyawan di perusahaan ban ini setelah perusahaan tutup? Disnaker Kabupaten Bekasi juga belum bisa memastikan nasib ribuan karyawan setelah perusahaan itu benar-benar berhenti produksi pada awal Februari 2024 nanti.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, atau pun perkongsian.
Dalam arti lain dijelaskan bahwa konsorsium adalah kesepakatan yang dibuat bersama oleh subjek hukum untuk melakukan pekerjaan bersama dengan pembagian pekerjaan yang sudah ditentukan melalui perjanjian kerjasama.
Konsorsium biasa digunakan dalam berbagai jenis proyek, baik proyek swasta atau pun proyek yang dibuat pemerintah. Kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk kerjasama ini, yang dilansir dari beberapa sumber.
Konsorsium
Konsorsium adalah perkumpulan lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas kerjasama ekonomi untuk mencapai tujuan yang saling menguntungkan.
Dikutip dari investopedia.com, konsorsium adalah kesepakatan yang sering dijumpai di sektor non profit, misalnya antar lembaga pendidikan. Konsorsium pendidikan sering mengumpulkan sumber daya seperti perpustakaan atau kegiatan penelitian, dan membaginya ke seluruh anggota kelompok untuk memberi manfaat bagi pelajar mereka.
Contoh konsorsium adalah Five College Consortium di Massachusetts yang terdiri dari University of Massachusetts Amherst, Mount Holyoke College, Hampshire College, Smith College, dan Amherst College sebagai anggota.
Pelajar yang berasal dari salah satu lembaga tersebut dapat menghadiri kelas di sekolah mitra lainnya tanpa biaya tambahan. Konsorsium pendidikan tersebut melibatkan kemitraan antar lembaga yang dekat satu sama lain.
Jenis Konsorsium
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa konsorsium adalah gabungan dari beberapa individu, perusahaan, atau pun lembaga dalam melakukan pembiayaan atau pekerjaan.
Dilansir dari pengadaan.web.id, jenis konsorsium yang terdapat di Indonesia umumnya adalah:
- Pembiayaan bersama atas proyek yang dilakukan oleh beberapa bank dan juga lembaga keuangan.
- Gabungan dari beberapa industriawan atau pengusaha yang sepakat mengadakan suatu proyek atau usaha bersama.
- Kumpulan dari para pedagang dan industriawan.
- Gabungan dari berbagai organisasi, baik sosial, kepemudaan, dan lainnya, untuk mengadakan gerakan atau aktivitas bersama namun masing-masing pihak tetap berdiri sendiri. Biasanya gerakan ini dilakukan secara bertahap.
- Himpunan dari para sarjana atau pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk mengurus suatu kepentingan bersama.
- Sebuah usaha bersama yang dilakukan untuk memenuhi tujuan proyek tertentu.
Syarat Konsorsium
Konsorsium dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu administratif dan non administratif. Keduanya memiliki syarat dan tata cara dalam pembentukannya.:
Administratif
Konsorsium administratif memiliki entitas yang terpisah dari anggotanya. Oleh karena itu, masing-masing harus memiliki NPWP sendiri. Dan setiap penyerahan barang maupun jasa dari anggota konsorsium dapat memiliki implikasi pajak.
Syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP bagi anggota yang berkewarganegaraan Indonesia, atau paspor yang dilampiri surat keterangan tempat tinggal dari pihak yang berwenang apabila merupakan warga negara asing.
- Fotokopi NPWP dari masing-masing anggota konsorsium
- Fotokopi perjanjian kerjasama konsorsium
Non Administratif
Konsorsium non administratif tidak memiliki entitas usaha yang terpisah dari anggotanya. Jadi, tidak perlu memiliki NPWP masing-masing. Dengan begitu, konsorsium dapat mengabaikan penyelenggaraan pembukuan yang khusus. Pencatatan pembukuan dapat dilakukan oleh masing-masing anggota dan bentuk konsorsium ini tidak memiliki aspek perpajakan dalam setiap penyerahan barang maupun jasa.
Dalam prakteknya, akan lebih baik jika diselenggarakan seperti berikut:
- Masing-masing anggota dapat melihat jenis dan jumlah kontribusi yang diberikan.
- Masing-masing anggota bisa mempertanggungjawabkan atas keuntungan yang diperoleh.
- Dapat menilai tentang kinerja bisnis.
Contoh Perjanjian Konsorsium
PERJANJIAN KONSORSIUM
Untuk
IKUT SERTA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN………
Perjanjian Konsorsium ini dibuat dan ditandatangani pada hari …….. tanggal…………bulan………tahun….. oleh dan antara:
1. PT _____________, yang didirikan berdasarkan hukum ____ sesuai dengan akta nomor ______ tanggal _____ dan dibuat di hadapan ____ Notaris di ___ terakhir diubah dengan kata nomor _____ tanggal ___ yang dibuat di hadapan ____ Notaris di ___ beralamat di ______ dalam hal ini diwakili oleh ________ selaku _____, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut di atas, selanjutnya dalam PERJANJIAN KONSORSIUM ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. PT ___________ yang didirikan berdasarkan hukum ____ sesuai dengan akta nomor ____ tanggal ___ dibuat di hadapan ____ Notaris di ____ terakhir kali diubah dengan akta nomor ___ tanggal ____ yang dibuat di hadapan ____ notaris di ____ beralamat di ____ dalam hal ini diwakili oleh _____ selaku ______, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut di atas, selanjutnya dalam PERJANJIAN KONSORSIUM ini disebut PIHAK KEDUA.
Menerangkan
a. Bahwa PARA PIHAK berniat secara bersama untuk ikut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT _____
b. Bahwa PARA PIHAK berniat secara bersama-sama mengajukan penawaran lelang terkait pelaksanaan pekerjaan.
c. Bahwa apabila PARA PIHAK ditunjuk oleh PT ____ sebagai pemenang kontraktor konsorsium, maka PARA PIHAK sepakat melaksanakan pekerjaan sebagai konsorsium sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PERJANJIAN KONSORSIUM.
Berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK beritikad baik menyatakan sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KONSORSIUM dengan persyaratan dan ketentuan.
Bentuk kerjasama konsorsium adalah salah satu bentuk kerjasama pembiayaan dalam pelaksanaan pekerjaan dari dua perusahaan atau lebih. Kerjasama ini sifatnya sementara hanya hingga pekerjaan telah selesai dikerjakan.
(mdk/ank)