Mengenal Kucing Hutan Jawa, Hewan Lucu yang Dilindungi Undang-Undang
Meski ini adalah salah satu jenis kucing, namun kucing hutan jawa berbeda dengan kucing lainnya. Kucing hutan Jawa termasuk satwa yang dilindungi yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1990.
Setiap orang pasti setuju jika kucing adalah hewan yang cocok untuk dipelihara. Tingkah dan wajahnya yang lucu selalu berhasil menarik perhatian banyak orang. Jadi jangan heran jika kucing sering dipilih untuk dijadikan sebagai peliharaan di rumah.
Ada banyak jenis kucing yang bisa dipilih untuk dipelihara. Mulai dari jenis kucing anggora, persia, siam, hingga kucing domestik yang biasa kita jumpai di lingkungan rumah. Namun, ternyata ada juga jenis kucing yang dilindungi dan tak boleh dipelihara.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Inilah kucing hutan Jawa, yang jika dilihat sepintas seperti macan tutul dengan ukuran yang lebih kecil. Meski ini adalah salah satu jenis kucing, kucing hutan jawa berbeda dengan kucing lainnya. Kucing hutan jawa termasuk satwa yang dilindungi yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1990.
Untuk mengenal lebih dekat dengan kucing hutan ini, kami telah merangkum beberapa informasi terkait kucing hutan Jawa yang disadur dari beberapa sumber.
Kucing Hutan Jawa
Kucing hutan jawa, atau disebut juga dengan nama macan akar. Meski namanya kucing hutan, namun kucing ini juga sering dijumpai di lahan perkebunan masyarakat. Dikutip dari laman prasstyle.com, kucing hutan jawa memiliki rupa yang mirip dengan kucing yang biasa kita temui. Hanya saja, kucing ini memiliki sifat liar dan cenderung menjauh dari manusia.
Kucing hutan sendiri keberadaannya tersebar di bagian benua Asia Selatan, Timur, dan Tenggara. Sedangkan di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis kucing hutan yang dapat kita temui, antara lain kucing emas, kucing emas Asia, macan dahan Kalimantan, dan yang saat ini sedang kita bahas, kucing hutan jawa.
prasstyle.com
Dilansir dari laman ruparupa.com, kucing hutan jawa tidak hanya tinggal di hutan. Kucing ini sering terlihat berkeliaran di lahan perkebunan atau pemukiman penduduk sekitar. Kucing ini juga suka berteduh di bawah batu besar, atau berjalan di akar-akar pohon. Itulah kenapa, kucing hutan jawa mendapatkan sebutan macan akar.
Dalam urusan reproduksi, kucing hutan jawa mampu melahirkan dua hingga empat ekor anak kucing setiap melahirkan, dengan masa kandungan kurang lebih selama 70 hari. Kemudian ketika usianya mencapai 13 bulan, kucing ini sudah siap untuk reproduksi kembali.
Ciri-Ciri Kucing Hutan Jawa
Kucing hutan jawa memiliki ukuran kurang lebih sama seperti ukuran kucing domestic, atau kucing-kucing yang sering Anda lihat. Tetapi, kucing hutan jawa memiliki tubuh yang lebih ramping dan kaki yang lebih panjang. Kepalanya berukuran kecil, dan terdapat dua garis yang berwarna gelap yang menonjol. Moncong kucing ini berwarna putih dengan ukuran yang pendek dan sempit.
Di bagian kepalanya, terdapat dua garis berwarna gelap yang ada di mata hingga telinga. Kemudian ada garis putih berukuran kecil yang menghubungkan mata dan hidung. Pada bagian telinga belakang, bentuknya agak panjang dan bulat, dengan warna hitam dengan bintik putih di tengah.
Tubuh dan tungkai dari kucing ini terdapat bintik hitam dengan ukuran dan warna yang bervariasi. Di sepanjang punggungnya kita bisa melihat ada dua hingga empat baris bintik memanjang. Ekornya sendiri berukuran kurang lebih setengah dari panjang kepala dan tubuhnya. Di ekornya juga terdapat beberapa pola berbentuk cincin yang tidak jelas di dekat ujung ekornya yang berwarna hitam. Warna latar belakang bulu tutul kuning kecoklatan, dan pada dada dan bagian perut berwarna putih.
Makanan Kucing Hutan Jawa
Kucing hutan jawa adalah jenis hewan pemakan serangga dan hewan-hewan berukuran kecil lainnya, seperti tikus, burung, dan ular. Burung yang menjadi santapannya biasanya adalah burung puyuh atau burung gagak kecil. Kucing ini juga senang berburu reptil seperti bunglon dan kadal untuk dimakan.
Untuk urusan berburu makanan, kucing hutan ini memang tak bisa diremehkan. Bahkan kucing hutan jawa sudah mulai berburu mangsanya sejak kecil. Meski anak kucing ini tidak bisa membuka matanya hingga mencapai usia 10 hari, namun begitu mata mereka sudah bisa terbuka, kucing dapat langsung berburu.
Dilindungi Undang-Undang
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Kucing hutan jawa bukan seperti kucing biasa. Jenis kucing ini termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi. Perlindungan kucing hutan jawa ini juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, bahwa:
Kepada siapapun orangnya yang sengaja melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
Dan Barang Siapa yang Sengaja memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
Kucing hutan ini termasuk hewan yang dilindungi karena perburuan dan perdagangan. Selain itu, kerusakan lingkungan dan degradasi habitat membuat tingkat keterancaman dari kucing hutan termasuk tinggi.