Pemkot Bandung Sampaikan Aturan Salat Iduladha di Masjid, Boleh Tanpa Jarak
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menyampaikan informasi terkait pelaksanaan salat Iduladha 1443 Hijriah yang akan digelar di masjid.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menyampaikan informasi terkait pelaksanaan salat Iduladha 1443 Hijriah yang akan digelar di masjid.
Dikatakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis (7/7) menjelang hari raya Iduladha mendatang relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah layaknya Idulfitri lalu, khususnya pada aktivitas keagamaan.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Berikut aturan selengkapnya.
Masjid Boleh Diisi Jemaah 100 Persen
©Shutterstock
Terkait pelaksanaan salat Iduladha, Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada pembatasan kapasitas pada ibadah salat Iduladha 1443 Hijriah di masjid sehingga bisa diisi oleh jemaah sebanyak 100 persen.
"Di Peraturan Wali Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idulfitri," kata Yana di Bandung, Kamis (8/7), mengutip ANTARA.
Namun saat ini Pemkot telah melakukan revisi dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan berupa masker saat beribadah di masjid.
Wajib Vaksin Dosis Tiga saat Mengunjungi Ruang Publik
Adapun revisi tersebut dilakukan di Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Di sana perubahan hanya terletak pada persyaratan untuk mengunjungi ruang-ruang publik. Menurutnya masyarakat yang ingin berkunjung ke ruang publik seperti mal, pusat perbelanjaan, dan yang lainnya perlu melengkapi vaksin hingga dosis ketiga.
Meski tetap diperbolehkan 100 persen, ia meminta masyarakat atau umat Muslim yang akan beribadah di masjid juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Minimal, kata dia, harus menggunakan masker.
Adapun dia mengatakan pihaknya menargetkan vaksin dosis ketiga mencapai 50 persen pada akhir Agustus. Menurutnya pengawasan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan kembali ditingkatkan.
"Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," kata Yana.
Sejauh ini, tingkat vaksinasi dosis ketiga di Kota Bandung baru mencapai 35,2 persen. Adapun masyarakat Bandung yang menjadi sasaran vaksinasi berjumlah 1.952.358 orang.