Pengertian Hibah Menurut Ajaran Islam, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Memberi sesuatu kepada seseorang secara sukarela dan ikhlas juga disebut sebagai hibah. Dengan pemberian berupa hibah, kita dapat membantu dan memberikan kebahagiaan pada orang lain sekaligus untuk mempererat hubungan.
Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk saling berbagi. Saling menolong dengan berbagi bukan sekadar sikap baik dalam diri seseorang. Tapi juga bisa menjadi amalan yang berhubungan dengan perintah Allah SWT.
Memberi sesuatu kepada seseorang secara sukarela dan ikhlas juga disebut sebagai hibah. Dengan pemberian berupa hibah, kita dapat membantu dan memberikan kebahagiaan pada orang lain sekaligus untuk mempererat hubungan.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari).
Kemudian ada hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik).
Pemberian hibah sangat dianjurkan bagi umat Islam. Namun, dalam hukum Islam juga terdapat syarat yang perlu dipenuhi dalam proses pemberian hibah. Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan tentang pengertian hibah, hukum, dan syaratnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Hibah
Kita mengenal pengertian hibah secara singkat adalah sebuah hadiah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Dilansir dari almanhaj.or.id, kata hibah sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu Al Hibattu, yang memiliki arti berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta.
©Unsplash/christian-dubovan
Kemudian pengertian hibah menurut para Ulama ahli fikih, disampaikan oleh Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah, yang artinya: Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. (Minhâjus Sâlikin).
Dari beberapa pengertian hibah yang disebutkan, pengertian hibah dapat disimpulkan sebagai pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang dilakukan saat masih hidup dan dalam keadaan sehat.
Syarat Hibah dalam Islam
Dalam hukum Islam, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam proses pemberian hibah. Berikut adalah syarat yang perlu Anda ketahui, dikutip dari hot.liputan6.com.
1. Pemberi hibah. Pemberi hibah adalah seorang ahliyyah yang sempurna akal, baligh dan rusyd. Pemberi hibah juga memiliki harta yang akan dihibahkan dan berkuasa penuh terhadap hartanya.
2. Penerima hibah. Sedangkan ketentuan bagi penerima hibah, jika bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan melalui walinya atau pemegang amanah.
3. Harta yang dihibahkan. Harta yang akan dihibahkan tentu adalah harta yang halal, yang memiliki nilai dari sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan memiliki wujud ketika hendak dihibahkan.
4. Lafal ijab dan kabul. Lafal ijab dan kabul merupakan lafal atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.
Hibah dalam Hukum Negara
Jika dilihat dari sudut pandang hukum bernegara, hibah dapat dipermasalahkan ketika wujud pemberiannya merupakan uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang sangat bernilai.
Jika pemberian hibah dalam bentuk seperti itu, maka proses pemberiannya perlu disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.
Kemudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma, tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup.
Syarat Hibah Menurut Hukum Perdata
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, syarat hibah meliputi:
Objek hibah
Proses pemberian hibah hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat pemberian terjadi. Jika hibah itu mencakup barang yang belum ada, maka pemberian hibah dianggap tidak sah atau batal.
Pemberi hibah
- Hibah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup.
- Pemberi hibah tidak boleh mengakui bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
- Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
Penerima hibah
- Orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan agar pemberian hibah dapat dikatakan sah.
- Hibah yang diberikan pada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).