Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya
Pajak merupakan komponen penting bagi pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.
Pajak merupakan komponen penting bagi pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Meskipun penting dalam pembangunan negara, namun sayangnya masih banyak orang yang melalaikan kewajiban membayar pajak. Bahkan hingga saat ini masih banyak penyelewengan terjadi dalam dunia perpajakan yang mana hal tersebut sangat merugikan negara. Istilah pajak memang terdengar familiar tapi belum banyak orang yang mengerti perihal apa yang dimaksud pajak terlebih pengertian pajak menurut para ahli. Hal sama juga berlaku pada jenis-jenis pajak yang harus di bayar. Berikut ini informasi lebih lanjut mengenai pengertian pajak menurut para ahli, lengkap dengan jenis-jenisnya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan pajakbro.com pada Rabu, (19/08/2020).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
2. Rifhi Siddiq
Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
3. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pengertian Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Pengertian Pajak Menurut P. J. A. Adriani
Pengertian Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak Pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis-jenis pajak pusat yang pertama adalah PPh yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis-jenis pajak pusat berikutnya adalah PPN yang merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Jenis-jenis Pajak Daerah Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama
- Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya
- Tarif PKB alat berat dan alat alat besar
- Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:
- Penyerahan pertama
- Penyerahan kedua dan seterusnya
- Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar
- Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.
Pajak Rokok
Jenis-jenis pajak daerah provinsi berikutnya adalah pajak rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.
Jenis-Jenis Pajak Daerah Kabupaten atau Kota
Pajak Hotel
Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota yang pertama adalah pajak hotel. Dalam hal ini pajak hotel berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Pajak Restoran
Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota berikutnya adalah pajak restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.
Pajak Hiburan
Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
Pajak Reklame
Selanjutnya, pajak reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.
Pajak Penerangan Jalan
Ada pula pajak penerangan jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.
Pajak Parkir
Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.
Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
PBB Perdesaan & Perkotaan
PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Terakhir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.