PHK adalah Pengakhiran Hubungan Kerja oleh Perusahaan, Begini Menurut Undang-Undang
Pemutusan Hubungan Kerja, atau biasa disebut dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu alasan.
Dalam dunia kerja, Anda pasti pernah mendengar istilah PHK. Istilah ini sering membuat keresahan, terutama dari para pekerja. Dan bagi perusahaan, hal ini sebenarnya juga menjadi keputusan sulit dan serius.
Pemutusan Hubungan Kerja, atau biasa disebut dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu hal. PHK adalah keputusan yang sangat ditakuti oleh banyak pekerja.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa PKB ingin membentuk poros yang berbeda dari Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Ia mengatakan bahwa perbedaan poros sangat dibutuhkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini agar publik memiliki banyak pilihan."Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya," ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6)
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
PHK adalah keputusan yang tidak mudah. Akan ada banyak pertimbangan sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Pasti ada alasan dan penyebab kenapa perusahaan sampai harus melakukan PHK.
Ketentuan tentang PHK juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Dalam artikel berikut, kami akan mengulas lebih lanjut tentang PHKadalah pengakhiran hubungan kerja dan hal-hal lain yang terkait.
Mengenal PHK
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya karena alasan tertentu. Keputusan ini juga menjadi tanda berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dengan pekerjanya.
PHK adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh perusahaan, bukan keputusan yang sederhana. Penyebab perusahaan melakukan PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, perusahaan melakukan merger, kemajuan teknologi, pekerja melakukan kesalahan berat, atau pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.
Dilansir dari liputan6.com, PHK sendiri berbeda dengan resign atau pengunduran diri. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus menyediakan uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, pengunduran diri atau resign, perusahaan tidak perlu membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang keluar.
PHK dalam Undang-Undang
Dikutip dari laman hukumonline.com, pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian dalam pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Selanjutnya, dikutip dari gajimu.com, PP 35/2021 pada Bab V, yang khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
- Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
- Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
Aturan Kompensasi PHK
Dalam kasus PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak terhadap karyawannya yang di-PHK. Misalnya dengan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Berikut adalah rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan ketika melakukan PHK terhadap karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:
Uang Pesangon
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Uang Penggantian Hak
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.