Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Kini sepeda listrik banyak digunakan warga sampai ke jalan raya.
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tengah mendapat sorotan. Pasalnya, kendaraan roda dua otomatis itu dinilai berbahaya, dan tidak layak melintas bersamaan dengan kendaraan lainnya.
-
Kenapa banyak orang beralih ke sepeda listrik sebagai transportasi utama? Dengan fungsinya tersebut, banyak orang sudah mulai beralih ke sepeda listrik sebagai sarana transportasi utama untuk pergi ke warung, antar anak sekolah, hingga pasar sekitaran rumah.
-
Kapan uji coba perahu nelayan berenergi listrik di Cilacap akan dilaksanakan? “Jika tak ada perubahan, uji coba akan dilaksanakan sekitar tanggal 10-11 Agustus,” kata Indarto dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Mengapa Pemkab Cilacap berencana menguji coba perahu nelayan berenergi listrik? Peralihan ke energi listrik ini disinyalir lebih ekonomis dibanding menggunakan bahan bakar yang lama.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya.
Berisiko ganda
Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya. Disampaikan Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia, dengan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, pengguna bisa menyelamatkan dirinya dan pengguna jalan lain. "Iya jadi sekarang ini kan banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Maka kami imbau, agar jangan menggunakannya di jalan raya," kata dia, mengutip ANTARA.
Alasan faktor keamanan dan keselamatan jadi yang utama
Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut. Antusiasme warga yang menggunakan sepeda listrik saat ini juga tinggi, dan meningkatkan risiko kecelakaan jika digunakan di jalan raya.
“Supaya tidak membahayakan keselamatan,"
kata dia lagi.
merdeka.com
- Dalam rangka melayani pemilik mobil listrik, PLN berencana menambah 3.000 SPKLU pada tahun 2024.
- 47 Tahun Tanpa Listrik, Kini 197 Rumah di Inhil Dialiri PLN
- Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung
- Maling Bersenjata Api Sabet Perut Warga Tangsel dengan Celurit Setelah Dipergoki Curi Motor
Penggunaannya terbatas
Ditegaskan Riska, jika sepeda listrik hanya bisa digunakan secara terbatas dan tidak diperkenankan di jalan raya. Beberapa tempat yang boleh dilintasi sepeda listrik yakni sekitar jalan perumahan, kawasan bermain keluarga, area car free day, serta jalanan khusus untuk sepeda listrik. "Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,” katanya.
Sepeda listrik juga dilarang di Bandung
Pembatasan penggunaan sepeda listrik rupanya juga berlaku di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Pihak kepolisian setempat meminta kepada warga yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. “Ada aturan yang membatasi, terkait dengan di mana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, jadi tidak boleh di jalan raya. Pengendara juga harus di atas 12 tahun,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.
Sepeda akan diamankan jika terbukti melanggar
Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan. Tindakan tegas ini menyusul adanya korban jiwa yang merupakan pengguna sepeda listrik berusia 11 tahun di Jalan Ir. H. Juanda. Saat itu korban yang berboncengan ditabrak oleh truk pengangkut sampah. “Kita sudah minta anggota di lapangan, apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya, segera diamankan,” tambah Eko.