Seorang Ayah Tega Potong Kelamin Anak, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan
Seorang ayah berinisial J (39) asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memotong kelamin anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Tindakan ini dilakukan sang ayah saat anak laki-lakinya itu sedang tidur siang di rumahnya, Kecamatan Leuwisari, Selasa (20/12).
Seorang ayah berinisial J (39) asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memotong kelamin anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Tindakan ini dilakukan sang ayah saat anak laki-lakinya itu sedang tidur siang di rumahnya, Kecamatan Leuwisari, Selasa (20/12).
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak ke tempat tinggal korban, dan menggelandang pelaku ke kantor polisi. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa fakta mengejutkan, salah satunya alat yang digunakan pelaku untuk melukai anaknya itu.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan Titiek Puspa terakhir kali diterpa kabar hoaks kematiannya? “Ya sudah terima kasih dikabarkan apapun, yang penting aku masih disayang Tuhan. Sudah ada 4 kali, 10 malah,” tukasnya.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
“Masih kita dalami, dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Rabu (21/12) mengutip YouTube Liputan6 SCTV.
Dipotong Menggunakan Silet
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/ConstantinosZ
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini berlangsung saat sang anak tertidur. Ketika itu pelaku langsung melakukan tindakan tersebut tanpa diketahui siapapun. Ibu kandung korban atau sang istri tengah berbelanja ke pasar.
Korban ditemukan kerabat dalam kondisi penuh darah di sekujur kaki dan pakaiannya. Seketika kerabat tersebut langsung menyusul ibu kandungnya ke pasar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi mendapati silet itu ada di sekitar TKP, dan membawanya sebagai barang bukti itu untuk pendalaman motif dari kasus yang tak biasa ini.
Pengakuan Pelaku Membingungkan
Polisi mengaku sempat kesulitan mendalami kasus karena keterangan tersangka berubah-ubah. Saat ditanya apakah menyesal, pelaku dengan dingin menjawab antara menyesal dan tidak.
Namun dari keterangan sementara yang diperoleh, pelaku mengaku mengalami masalah perekonomian, termasuk kerap bertengkar dengan sang istri. Walau demikian, polisi masih terus menyelidiki kasus ini lebih rinci.
“Di TKP ini kami menemukan silet, dan dipotongnya pakai silet. Keterangan dari pelaku ini terus berubah-ubah” lanjut Ari
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Karena pelaku selalu berkelit, polisi akan bekerja sama dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Hal ini akan membantu polisi mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait motif pelaku.
“Jadi kita akan memeriksa kejiwaan jadi J ini,” lanjutnya.
Untuk saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMC di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Menurut tim dokter, tindakan operasi akan segera dilakukan, karena kondisi kulit serta bagian ujung kelamin bocah malang itu terpotong.
Polisi juga sudah menetapkan J sebagai tersangka, dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.