Tak Lagi Zona Merah, Ini Daftar Daerah di Jabar yang Masuk Kategori PPKM Level 3 & 2
Di surat itu, disebutkan bahwa terdapat 21 daerah di Jawa Barat yang saat ini turun level dan berada di zona level 3 PPKM Jawa Barat. Hal itu membuat wilayah yang dipimpin Ridwan Kamil tersebut sudah tak ada lagi zona merah.
Di tengah masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan adanya penurunan level di wilayah tersebut.
Kabar turunnya level PPKM dari 4 ke 3 dan 2 di Jawa Barat berdasarkan salinan surat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 38 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R Gani Muhamad.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Melansir Liputan6 Rabu (01/9), dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sebanyak 21 kota/kabupaten telah turun level PPKM ke posisi 3 dan enam daerah lainnya berada di zona PPKM level 2. Berikut daftar wilayahnya.
Daerah yang Berada di Zona Level 3 PPKM di Jabar
Di surat itu, disebutkan bahwa terdapat 21 daerah di Jawa Barat yang saat ini turun level dan berada di zona level 3 PPKM Jawa Barat. Hal itu membuat wilayah yang dipimpin Ridwan Kamil tersebut sudah tak ada lagi zona merah.
Ke-21 daerah tersebut yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Selanjutnya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Enam Daerah Level 2 PPKM di Jabar
Selain itu berdasarkan salinan surat Inmendagri, di Jawa Barat juga terdapat enam daerah dengan level 2 PPKM yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
Dengan turunnya zona level PPKM, Inmendagri turut meminta pemerintah daerah untuk terus menggencarkan protokol kesehatan Covid-19 melalui 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.
Pengetesan perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10%. Adapun testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
Rencana Sekolah Tatap Muka
Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil
©2021 Merdeka.com
Terkait rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil meminta kepada daerah yang telah turun level terutama di angka 2 untuk bersiap melakukan sekolah di dalam kelas.
Menurut gubernur yang karib disapa Emil itu, hanya daerah berstatus PPKM level 3 dan 2 yang boleh menyelenggarakan PTM dengan protokol kesehatan ketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2021.
"Kemarin sudah ada kesepakatan memang yang wajib vaksinasi itu guru-gurunya, karena untuk yang murid belum menjadi kewajiban. Tingkat vaksinasinya belum maksimal, tapi gurunya wajib," kata dia dalam jumpa pers virtual, Jumat (27/8/2021) lalu.