Tata Cara Masbuk saat Sholat Berjamaah, Ketahui Batasan Dapat Rakaatnya
Makmum masbuk harus memahami tata cara yang benar untuk menghindari kesalahan yang dapat membuat shalat mereka menjadi tidak sah. Berikut tata cara masbuk.
Jika Anda dalam keadaan masbuk, jangan lupa dengan tata cara masbuk ini.
Tata Cara Masbuk saat Sholat Berjamaah, Ketahui Batasan Dapat Rakaatnya
Tata cara masbuk saat sholat berjamaah ini perlu dipahami umat muslim. Sholat berjamaah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mempererat hubungan dengan sesama dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.
Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, ada sebagian jamaah yang datang terlambat atau mengalami keadaan di mana mereka harus bergabung dengan sholat yang sudah dimulai.
Dalam kondisi ini, mereka dikenal sebagai "masbuk". Memahami tata cara masbuk sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kita tetap sah dan diterima.
-
Bagaimana tata cara sholat taubat? Sholat taubat terdiri dari dua rakaat dan satu kali salam. Namun, bisa juga dilaksanakan sebanyak empat sampai enam rakaat. Sholat taubat termasuk dalam sholat nafilah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
-
Apa pengertian dari masbuk dalam shalat berjamaah? Masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah sehingga tidak sempat mengikuti satu atau lebih rakaat yang dilakukan imam. Seorang masbuk tidak mengikuti seluruh bagian shalat dari awal, misalnya, dia baru bergabung ketika imam sudah rukuk pada rakaat tertentu.
-
Bagaimana tata cara shalat fajar? Tata cara shalat fajar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan shalat lainnya.
-
Bagaimana tata cara sholat tahajud? Tata cara sholat tahajud dilakukan dengan melakukan rakaat shalat secara dua-dua, dalam satuan yang genap, sedikit atau banyaknya, dan diakhiri dengan shalat witir.
Artikel ini akan membahas secara rinci tata cara masbuk saat sholat berjamaah, memberikan panduan praktis tentang bagaimana melakukannya dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pengertian Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
Lawan kata dari makmum masbuk adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti shalat berjamaah dari awal hingga akhir tanpa terlambat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Apabila engkau telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam), kerjakanlah, dan apa yang tertinggal darimu, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tata Cara Makmum Masbuk
1. Masuk Sebelum Imam Berdiri dari RukukJika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah sebelum imam berdiri dari rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam berdiri dari rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam. 3. Masuk Saat Imam Rukuk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah sujud, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus sujud dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
5. Masuk Saat Imam Duduk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah duduk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus duduk sesuai dengan gerakan imam.
Batasan Mendapatkan Rakaat saat Masbuk
Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat seseorang dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) ketika sholat berjamaah jika ia bisa rukuk bersama imam. Dalilnya adalah hadist Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ
“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang”
(HR. Bukhari)
Namun pendapat ini disebut lemah berdasarkan hadist Abu Bakrah di atas, dan juga hadist berikut ini, di mana Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at”
- Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Taqdim dan Takhir Lengkap, Pahami Ketentuannya
- Tata Cara Sholat Tahajud beserta Bacaan Niatnya, Ketahui Kapan Waktu Terbaik Melaksanakannya
- Tata Cara Sholat Istikharah, Bacaan Doa, dan Mencari Jawabannya
- Tata Cara Sholat Tahajud yang Mustajab, Ketahui juga Doa yang Diajarkan Rasulullah
(HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil)
Dalam hadist tersebut jelas disebutkan rukuk, bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuk tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca Al Fatihah. Ini menunjukkan adanya pengecualian dari keumuman hadist:
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari, Muslim).
Namun perlu diingat bahwa al idrak (dapat rakaat) di sini memiliki 3 syarat. Syarat-syarat ini disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:
الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع
“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat).
Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.