Cara Masbuk yang Benar Dalam Sholat, Ketahui Penjelasan Lengkapnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang cara masbuk yang benar dalam sholat dan penjelasan lengkapnya.
Dalam syariat Islam, salah satu aspek ibadah yang memiliki aturan tersendiri adalah shalat berjamaah. Salah satu istilah yang muncul dalam konteks ini adalah masbuk.
Secara bahasa, kata masbuk berasal dari bahasa Arab, yang artinya "orang yang terlambat". Dalam istilah fikih, masbuk merujuk kepada seseorang yang terlambat mengikuti shalat berjamaah sehingga tidak sempat mengikuti rakaat pertama bersama imam.
-
Bagaimana cara menjamak sholat? Sholat jamak juga dibagi menjadi dua, yakni jamak Taqdim dan Takhir.
-
Bagaimana cara melaksanakan sholat? Berikut ini adalah tuntunan sholat lengkap beserta bacaannya, mulai dari niat hingga salam yang dikutip dari dream.co.id.
-
Bagaimana cara mengerjakan sholat tasbih? Pada dasarnya, Sholat Tasbih terdiri dari empat rakaat dengan satu salam di akhir setiap dua rakaat. Setelah salam, dalam setiap rakaatnya, dzikir tasbih dibaca sebanyak 15 kali. Dzikir tasbih yang dibaca adalah 'Subhanallah' sebanyak 15 kali, 'Alhamdulillah' sebanyak 15 kali, 'Allahu Akbar' sebanyak 15 kali, dan 'La ilaha illallah' sebanyak 15 kali.
-
Bagaimana cara sholat sunnah? Melakukan sholat Sunnah merupakan sarana terbaik untuk mendekatkan diri kepadaNya setelah jihad fi sabilillah dan mencari ilmu. Rasulullah selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan sholat sunnah.
-
Bagaimana masbuk mengikuti sholat jika masuk saat Imam sujud? Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah sujud, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus sujud dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
-
Gimana cara mengerjakan sholat sunnah? Tata cara sholat sunnah adalah sebagai berikut: Membaca niat, Takbiratul ihram, Membaca doa iftitah, Membaca surah Al-Fatihah, Membaca surat pendek (dianjurkan surah Al-Kaafirun dan Al-Ikhlas), Ruku dengan tumakninah, Itidal dengan tumakninah, Sujud dengan tumakninah, Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah, Sujud kedua dengan tumakninah, Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua, Membaca surah Al-Fatihah, Membaca surat pendek yang dihapal, Ruku dengan tumakninah, Itidal, Sujud pertama (rakaat kedua), Duduk di antara dua sujud, Sujud kedua (rakaat kedua), Duduk tasyahud akhir, Membaca tasyahud akhir, Salam.
Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang cara masbuk yang benar dalam sholat dan penjelasan lengkapnya. Simak ulasannya sebagai berikut.
Pengertian Masbuk
Masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah sehingga tidak sempat mengikuti satu atau lebih rakaat yang dilakukan imam. Seorang masbuk tidak mengikuti seluruh bagian shalat dari awal, misalnya, dia baru bergabung ketika imam sudah rukuk pada rakaat tertentu. Dalam keadaan ini, dia masih bisa bergabung sebagai makmum, meskipun dia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah atau mengikuti beberapa bagian lain dari rakaat tersebut.
Hukum Menjadi Masbuk
Islam memberikan kelonggaran bagi orang yang terlambat dalam shalat berjamaah. Jika seseorang terlambat dan mendapati imam sudah memulai shalat, maka ia tetap dianjurkan untuk ikut bergabung sebagai makmum. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika kalian datang untuk shalat dan kami sudah sujud, maka sujudlah. Jangan dihitung apa yang kalian ketinggalan. Jika kalian ketinggalan satu rakaat, maka sempurnakanlah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
Tata Cara Masbuk yang Benar dalam Sholat Berjamaah
Setelah mengetahui pengertian masbuk dalam sholat berjamaah, maka selanjutnya Anda perlu mengetahui cara masbuk yang benar dalam sholat dilansir dari laman baznas.go.id.
Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:
1. Takbiratul Ihram.
2. Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah (sholat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.
3. Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.
4. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
5. Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.
Jika makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
“Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
Tata Cara Masbuk yang Benar dalam Sholat Berjamaah II
Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.
1. Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
2. Takbir Intiqal (takbir ketika berpindah gerakan sholat), hukumnya sunnah.
3. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.
4. Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
5. Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.