Tata Cara Masbuk saat Sholat Berjamaah, Ketahui Batasan Dapat Rakaatnya
Makmum masbuk harus memahami tata cara yang benar untuk menghindari kesalahan yang dapat membuat shalat mereka menjadi tidak sah. Berikut tata cara masbuk.
Jika Anda dalam keadaan masbuk, jangan lupa dengan tata cara masbuk ini.
Tata Cara Masbuk saat Sholat Berjamaah, Ketahui Batasan Dapat Rakaatnya
Tata cara masbuk saat sholat berjamaah ini perlu dipahami umat muslim. Sholat berjamaah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mempererat hubungan dengan sesama dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.
Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, ada sebagian jamaah yang datang terlambat atau mengalami keadaan di mana mereka harus bergabung dengan sholat yang sudah dimulai.
Dalam kondisi ini, mereka dikenal sebagai "masbuk". Memahami tata cara masbuk sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kita tetap sah dan diterima.
-
Bagaimana cara masbuk yang benar? Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut: 1. Takbiratul Ihram. 2. Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah (sholat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam. 3. Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat. 4. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. 5. Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.
-
Bagaimana tata cara shalat Rawatib Muakkad? Tata Cara Shalat Rawatib Muakkad 1. Membaca niat 2. Takbiratul ihram 3. Membaca doa iftitah 4. Membaca surat Al-Fatihah 5. Membaca surat pendek (Dianjurkan surah Al-Kaafirun dan Al-Ikhlas) 6. Ruku dengan tumaninah (Allahu akbar) 7. Itidal dengan tumaninah, 8. Sujud dengan tumaninah 9. Duduk di antara dua sujud, dengan tumaninah 10. Sujud kedua dengan tumaninah (Allahu akbar) 11. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua 12. Membaca surat Al-Fatihah 13. Membaca surat pendek yang dihapal 14. Ruku dengan tumaninah (Allahu akbar) 15. Itidal 16. Sujud pertama (rakaat kedua) 17. Duduk di antara dua sujud 18. Sujud kedua (rakaat kedua) 19. Tasyahud Akhir 20. Salam
-
Apa itu masbuk? Secara bahasa, kata masbuk berasal dari bahasa Arab, yang artinya 'orang yang terlambat'. Dalam istilah fikih, masbuk merujuk kepada seseorang yang terlambat mengikuti shalat berjamaah sehingga tidak sempat mengikuti rakaat pertama bersama imam.
-
Kapan masbuk dilakukan? Pengertian Masbuk Masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah sehingga tidak sempat mengikuti satu atau lebih rakaat yang dilakukan imam.
-
Bagaimana cara menjamak sholat? Sholat jamak juga dibagi menjadi dua, yakni jamak Taqdim dan Takhir.
-
Bagaimana cara menjamak salat? Jamak takhir adalah melaksanakan dua salat yang dijamak pada waktu salat yang kedua, misalnya melaksanakan salat zuhur dan ahsar pada waktu ashar, atau mengerjakan salat maghrib dan isya pada waktu isya.
Artikel ini akan membahas secara rinci tata cara masbuk saat sholat berjamaah, memberikan panduan praktis tentang bagaimana melakukannya dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pengertian Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
Lawan kata dari makmum masbuk adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti shalat berjamaah dari awal hingga akhir tanpa terlambat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Apabila engkau telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam), kerjakanlah, dan apa yang tertinggal darimu, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tata Cara Makmum Masbuk
1. Masuk Sebelum Imam Berdiri dari RukukJika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah sebelum imam berdiri dari rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
2. Masuk Saat Imam Berdiri dari Rukuk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam berdiri dari rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam. 3. Masuk Saat Imam Rukuk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
4. Masuk Saat Imam Sujud
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah sujud, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus sujud dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
5. Masuk Saat Imam Duduk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah duduk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus duduk sesuai dengan gerakan imam.
Batasan Mendapatkan Rakaat saat Masbuk
Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat seseorang dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) ketika sholat berjamaah jika ia bisa rukuk bersama imam. Dalilnya adalah hadist Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ
“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang”
(HR. Bukhari)
Dalam hadist tersebut, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak meminta Abu Bakrah untuk mengulang sholatnya, sehingga sholat yang dilakukan Abu Bakrah sah. Dalam hal ini, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan rakaat.Namun pendapat ini disebut lemah berdasarkan hadist Abu Bakrah di atas, dan juga hadist berikut ini, di mana Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at”
(HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil)
Dalam hadist tersebut jelas disebutkan rukuk, bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuk tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca Al Fatihah. Ini menunjukkan adanya pengecualian dari keumuman hadist:
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari, Muslim).
Namun perlu diingat bahwa al idrak (dapat rakaat) di sini memiliki 3 syarat. Syarat-syarat ini disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:
الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع
“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat).
Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.