1.019 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 176 Ditutup Sementara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data tersebut terhitung sejak 14 April-7 Mei 2020. Dia juga menyebut ada ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 1.019 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data tersebut terhitung sejak 14 April-7 Mei 2020. Dia juga menyebut ada ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Ada 176 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Jumat (8/5).
Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 44 perusahaan, kemudian 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur, dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
Lalu ada pula 600 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 151 perusahaan.
243 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.
Dia menyebut perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi.
"Ada 243 perusahaan dengan 41.948 tenaga kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujar Andri.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com