17 Desember pelarangan motor di Thamrin diterapkan
"Ini upaya Pemprov DKI melakukan sedikit demi sedikit melakukan kebijakan lalin dan akan kita evaluasi selama 3 bulan."
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan ini akan segera diterapkan pada 17 Desember 2014.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penerapan pelarangan motor ini memang baru pertama kali dilakukan. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan.
"Ini upaya Pemprov DKI melakukan sedikit demi sedikit melakukan kebijakan lalin dan akan kita evaluasi selama tiga bulan. Kalau efektif, ruasnya akan kita tambah," ujarnya dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/12).
Dia menambahkan, aturan ini akan dilakukan dengan cara persuasif dengan menyediakan jalan keluar. Sehingga sama seperti penertiban bantaran kali dan ruang terbuka hijau (RTH). Dan ini akan memiliki solusi masing-masing.
"Ini di lalin, kendaraan sepeda motor memang kita larang untuk pengguna Jalan Thamrin, kita sediakan bus gratis dari Bundaran HI sampai Harmoni lalu memutar balik, semua gratis. Hari Kamis, ada tambahan bus baru, mereknya Mercedes Benz," terangnya.
Karenanya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berkeyakinan, warga Jakarta ataupun di luar Jakarta yang beraktivitas di daerah pelarangan itu tidak akan terganggu lantaran telah disediakannya tempat parkir motor alternatif sebanyak 12 titik dan beberapa jalan alternatif yang masih bisa dilalui pemotor.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraannya.
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,
2. Menara BDN, 400 motor,
3. Gedung Jaya, 160 motor,
4. Skyline Building, 495 motor,
5. Sarinah, 73 motor,
6. Gedung BII, 640 motor,
7. Gedung Kosgoro, 150 motor,
8. Plaza Permata, 200 motor,
9. Gedung Oil, 160 motor,
10. Wisma Nusantara, 600 motor,
11. Grand Indonesia, 1.950 motor,
12. IRTI Monas, 700 motor,
Untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.
Sementara, untuk jalan alternatif yang bisa dilalui adalah, Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.
"Meski motor dilarang lewat, untuk sistem 3 in 1 tetap berlaku," kata Saefullah.