33 WNA pemeras pejabat China korup bakal dideportasi dari Indonesia
Pihak imigrasi masih belum tahu 33 WN China itu dijerat dengan pasal berapa.
33 WN China yang digerebek di Cilandak dilimpahkan ke Imigrasi kelas I, Jakarta Selatan. Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan Cucu Koswara mengatakan, pihaknya masih belum tahu 33 WN China itu dijerat dengan pasal berapa.
"Jadi atas dasar informasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dugaan ke 33 WNA asal RTT ini adalah kejahatan cyber di China. Benar mereka ditangani pihak imigrasi, hanya saja masih belom diketahui dengan pasti undang-undang pasal berapa yang mereka langgar," ujar Cucu, Kamis (7/5).
Cucu menduga, kedatangan 33 WN China itu ke Indonesia dikelola oleh seseorang yang menjadi dalang dari kejahatan cyber yang bermarkas di Tanah Air. Namun demikian, lanjut Cucu, paspor yang mereka miliki resmi.
Selain itu, visa mereka belum diketahui apakah ke Indonesia memang dengan tujuan bekerja atau tujuan lain. "Atas kasus ini mereka bisa terkena sanksi bisa prejudicial ke pengadilan, atau dideportasi dan pencekalan," tutupnya.
Sebelumnya, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga China yang melakukan penipuan di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mereka melakukan penipuan melalui jaringan online terhadap sesama warga negara China yang berada di negara tirai bambu itu.
"Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang berada di Indonesia untuk melakukan giat ilegal," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di lokasi.