5 Orang Ditangkap Kasus Narkoba Termasuk Ayah dari Penusuk Anggota Polres Jakut
Sementara untuk tiga orang lainnya, tidak disebutkan oleh Gidion merupakan pemakai narkoba.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana narkoba oleh Polres Metro Jakarta Utara. Di antaranya merupakan bandara narkoba inisial D dan kuris inisial R. Dalam penangkapan tersebut pula AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjadi korban penusukkan.
"Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba kita tangkap lima orang. Dua orang di antaranya kita tahan karena terbukti mengedarkan narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (15/2).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Sementara untuk tiga orang lainnya, tidak disebutkan oleh Gidion merupakan pemakai narkoba. "Sisanya tiga orang hanya pengguna, kami akan lakukan rehabilitasi," jelas dia.
Gidion menjelaskan, tersangka D merupakan ayah dari remaja inisial R pelaku penusukkan terhadap AKP Pesta Hasiholan saat penangkapan lima pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
Dilain pihak, Wakasatnarkoba Polres Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan Putra menyebut hasil penangkapan terhadap lima pelaku narkoba ditemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram yang sebelumnya sudah diperjualbelikan oleh D dan R serta tiga pelaku lain yang sudah mengonsumsi.
"Jadi sabu yang kami sita memang tidak banyak, karena sudah digunakan atau dipakai. Dari sisa penjualan 0,30 gram," jelas Syam.
Dari hasil penyelidikan Syam menuturkan pelaku D sudah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu wilayah Koja sejak satu tahun terakhir. Pihaknya pun tengah melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyuplai D.
"Saat ini kami dalami untuk mengejar pelaku lainnya yang menyuplai barang haram itu kepada D. D sudah satu tahun mengedarkan narkoba di Tanah merah, Koja," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Utara AKP SH Hasiholan ditusuk oleh remaja inisial R (16). Penusukkan tersebut ketika Hasiholan tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"AKP SH Hasiholan menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba, saat bertugas ada pelaku menusuk di bagian punggung belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/1).
Trunoyudo menjelaskan, kini R sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo.