Ahok ke warga Kalijodo: Kalau enggak mau bongkar ya kita bongkarin
Surat peringatan pertama berlaku selama 7 hari ke depan.
Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan 1 bagi warga terkait penertiban kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta warga untuk membongkar sendiri permukiman liar yang mereka tempati.
"Kita udah kasih SP1 hari ini, nah kita tunggu apakah akan bongkar sendiri," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/2).
Jika dalam waktu 7 hari warga tak inisiatif membongkar bangunan mereka, Ahok mengancam akan memberikan surat peringatan 2 yang memiliki jangka waktu 3 hari. Namun, bila tetap tidak mengosongkan rumah mereka, 3 hari berikutnya pemprov akan melayangkan SP 3 dengan batas waktu satu hari.
"Kalau enggak mau bongkar sendiri ya sudah tunggu tujuh hari, SP 2 keluar, kalau SP 2 enggak mau bongkar ya tunggu 3 hari, keluar SP 3. Kalau enggak mau bongkar ya kita bongkarin," tegas Ahok.
Ahok secara tegas kembali menyampaikan bahwa lokasi yang selama ini ditempati warga adalah jalur hijau. Parahnya lagi, Pemprov DKI menemukan mayoritas warga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Sehingga, tidak ada hak menempati lahan negara itu di sepanjang Kalijodo itu. "Bangunan Anda enggak ada IMB, ada di jalur hijau, Anda kuasai, kita mau bongkar," tandas Ahok.