Ahok tegaskan penetapan UMR diputuskan Plt gubernur DKI
Ahok tegaskan penetapan UMR diputuskan Plt gubernur DKI. Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penetapan upah minimum regional (UMR) DKI 2017 mendatang bukan akan ditentukan olehnya. Sebab pada waktu penetapannya, 1 November 2016 mendatang dirinya telah cuti untuk melakukan kampanye.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penetapan upah minimum regional (UMR) DKI 2017 mendatang bukan akan ditentukan olehnya. Sebab pada waktu penetapannya, 1 November 2016 mendatang dirinya telah cuti untuk melakukan kampanye.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, dirinya tidak akan menetapkan UMR. Sebab, penetapannya tetap akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan.
"Plt yang tanda tangan. Saya udah bilang ikuti PP aja ikuti permintaan Kementerian Tenaga Kerja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dalam menetukan upah minimun regional (UMR) DKI 2017. Walaupun dalam sidang pengupahan sempat dua kali mengalami jalan buntu untuk membicarakan nasib buruh ini.
Ahok mengatakan, jika tetap tidak ada titik temu maka pihaknya akan tetap mengambil keputusan. Di mana bukan lagi mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL) saja, tetapi infasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalaupun sampai dia (dewan pengupahan) deadlock, ya kami (Pemprov DKI) harus tetap putuskan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, berapapun jumlah yang disepakati pada akhirnya buruh tetap akan kembali berunjuk rasa. Sebab pengusaha menginginkan besaran UMR Rp 3,3 juta per bulan, sementara buruh menginginkan Rp 3,8 juta per bulan.
"Ya paling nanti demo lagi, demo lagi kan," tutupnya.