AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Sebesar Rp8 Juta
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, telah melakukan survei sejak November 2019, untuk melihat kebutuhan jurnalis, agar memiliki upah layak. Di mana, dari hasil kajiannya ditetapkan upah minimum jurnalis sekitar Rp8 juta.
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar Rp4.267.349,00.
Atas dasar inilah, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, telah melakukan survei sejak November 2019, untuk melihat kebutuhan jurnalis, agar memiliki upah layak. Di mana, dari hasil kajiannya ditetapkan upah minimum jurnalis sekitar Rp8 juta.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan URIPS resmi mulai beredar di Provinsi Sumatra? Dengan beragam negosiasi, akhirnya Provinsi Sumatra Utara mencetak uang kertas sendiri dengan nama URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) yang diberlakukan pada tanggal 8 April 1947.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Tahun ini upah layak jurnalis Rp8.793.081,00," kata Afwan Purwanto, Sekretaris AJI Jakarta, dalam keterangannya, Senin (27/1).
Menurut dia, angka itu mempertimbangkan beberapa komponen hidup layak yang diatur dalam penentuan UMP pemerintah dan kebutuhan tambahan lain jurnalis.
"Seperti makan, pakaian, rumah, perangkat elektronik, kebutuhan lain, dan tabungan," jelas Afwan.
Menurut dia, dalam survei tersebut ada 144 jurnalis dari 37 media yang mengikuti survei ini. Dalam survei tersebut, AJI Jakarta menemukan ada 28 jurnalis yang mendapatkan upah di bawah atau sama dengan Rp4 juta dari berbagai jenis media TV dan online.
"Nantinya dengan survei ini, AJI Jakarta akan melakukan pendekatan persuasif, khususnya kepada para pemilik media yang belum memberikan upah sesuai UMP DKI Jakarta," ungkap Afwan.
Menurut dia, upah yang belum memenuhi standar ini tentu akan menjadi petaka jika pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law atau RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang bisa mempengaruhi lebih dari 79 undang-undang, termasuk UU Pers dan UU Ketenagakerjaan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com