Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Beri Relaksasi Biaya Sewa Rusun Selama PSBB
"Banyak dari penghuni Rusun terebut sudah mengadu kepada kami jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa rusun karena berhentinya aktivitas ekonomi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (PSBB)," ujar Yuke
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi DKI memberikan relaksasi kepada penghuni rumah susun (Rusun). Menurutnya, pembebasan biaya sewa Rusun sangat dibutuhkan bagi warga saat ini di tengah pandemi Covid-19.
"Banyak dari penghuni Rusun terebut sudah mengadu kepada kami jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa rusun karena berhentinya aktivitas ekonomi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (PSBB)," ujar Yuke kepada wartawan, Rabu (23/4).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Yuke meminta agar aturan ini harus segera diterbitkan dalam bentuk Keputusan Gubernur agar memberikan rasa tenang dan juga kepastian hukum kepada masyarakat Rusun yang terdampak.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta bisa mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dahulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi. Sehingga relaksasi ini bisa membantu mereka dalam melewati Pandemi Covid-19.
Selain itu, Yuke juga meminta Pemprov DKI untuk mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah selama masa PSBB. Dengan kebijakan itu diharapkan bisa mengurangi beban mereka.
"Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara, mengingat APBD Jakarta sebesar Rp80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," ujarnya.
Baca juga:
Sejumlah Kelurahan di Jakarta Tambah Daftar Penerima Bansos PSBB
Pemprov DKI Tutup Sementara 52 Perusahaan yang Langgar PSBB
Anies Baswedan Diminta Lebih Tegas Bertindak di PSBB DKI Tahap Kedua
Beda Fase Pertama dan Kedua PSBB di DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Sembako di Jakarta Utara