Anggota Polisi Polres Rohil Digerebek saat Konsumsi Sabu Bareng Pengedar
Aipda HA pasrah saat ditangkap. Bahkan dia mengakui sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Rohil.
Seorang anggota polisi berpangkat Aipda HA (37) diringkus Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama seorang pengedar berinisial MZ (32). Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah MZ Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana cara polisi diharapkan untuk mengungkap modus penyalahgunaan narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. “Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka".
-
Apa yang diharapkan oleh Ahmad Sahroni kepada polisi terkait penyalahgunaan narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. “Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka".
"Aipda HA diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama rekannya MZ di sebuah rumah," kata Andrian Sabtu (26/2).
Andrian menjelaskan penangkapan dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di rumah MZ sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku MZ selaku pemilik rumah berusaha melarikan diri. Untung anggota di lapangan sangat sigap dan berhasil mengamankan kedua pelaku," jelas Andrian.
Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG. Saat ini tersanhka LG masih dikejar.
Sedangkan Aipda HA pasrah saat ditangkap. Bahkan dia mengakui sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Rohil.
"Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, dia hanya membeli dari pelaku MZ," ucap Andrian.
Terkait sidang kode etik, Andrian tak ingin terburu-buru. Dia menyebutkan, Aipda HA akan dilaksanakan sidang kode etik usai adanya putusan hukum pidana.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Untuk sidang kode etik Aipda HA digelar setelah pidana. Tapi yang jelas akan kami tindak tegas," pungkasnya.
(mdk/ray)