Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap delapan orang terkait kasus sindikat penyedia rekening judi daring (online) atau judol. Mereka digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif rupanya ada enam orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Keenam tersangka itu adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).
“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolres Metro Jajarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan Sabtu, (9/11).
Dalam pengungkapan kasus judol ini, Syahduddi mengatakan para tersangka memiliki perannya masing-masing. Seperti tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judul.
Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.
"RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.