Anies telusuri surat edaran zakat di Cilandak Barat
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan dalam surat seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M, hanya berisi anjuran menuaikan zakat tanpa ada ketentuan nominal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaruh perhatian terhadap surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Pasalnya surat tersebut berisi permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis dengan angka minimal Rp 1 juta.
Anies mengatakan, hari ini akan memanggil semua pihak terkait surat edaran itu, yakni Bazis DKI, Lurah Cilandak Barat dan para RT setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
"Jadi pagi ini semuanya dipanggil," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan dalam surat seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M, hanya berisi anjuran menuaikan zakat tanpa ada ketentuan nominal.
"Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis tapi anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target. Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama," tegasnya.
Anies mengatakan akan mengoreksi surat edaran permintaan zakat di Cilandak Barat itu. "Pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan membantah surat permintaan Rp 1 juta berasal dari pihaknya. "Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/6/2018).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal setor zakat minimal Rp 1 juta, Lurah Cilandak Barat sebut untuk memotivasi RT
Penjelasan Bazis DKI soal edaran 'patok' RT minimal kumpulkan zakat Rp 1 juta
Penerima zakat di Banda Aceh tahun ini turun menjadi 6.165 fakir-miskin
Anies Baswedan salurkan zakat Rp 75 Juta lewat Bazis DKI Jakarta
Nominal zakat fitrah Bekasi tertinggi se-Jawa Barat