Anies terbitkan Pergub permudah izin buka usaha di rumah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub itu tidak bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil Menengah. Pergub ini berisi kemudahan membuka usaha di rumah pribadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub itu tidak bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014. "Kalau ada anggapan bahwa kita menerbitkan Pergub yang bertentangan dengan Perda, saya klasifikasi," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, 7 Mei 2018 malam.
-
Siapa yang Anies Baswedan temui di UGM? Masa Depan Demokrasi di Tangan Anak Muda Pada Senin (9/9) Anies hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pembicara dalam acara bertajuk "Demokrasi Dalam Genggaman, Kepemimpinan Anak Muda di Era Digital".
-
Apa saja yang disampaikan Anies Baswedan saat berada di UGM? Dalam kesempatan itu, Anies mengucapkan terima kasih telah diundang dalam acara tersebut.Bagi Anies, undangan untuk berdialog dengan mahasiswa di banyak kampus merupakan hal yang penting. Menurutnya, di genggaman anak-anak mudalah masa depan demokrasi ditentukan."Lewat dunia digital, kalian telah menunjukkan peran nyata menjaga konstitusi, memperkuat demokrasi, dan mengamankan cita-cita reformasi," kata Anies dikutip dari Liputan6.com.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dibahas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
Sandiaga menyebut untuk dapat mendirikan tempat usaha di rumah, warga harus memenuhi syarat yang banyak dan ketat.
Pertama bangunan boleh permanen atau semi permanen dan hanya boleh memiliki luas maksimal 100 meter persegi. "Tempat usaha 30 m2 dan atau 20% dari luas lantai bangunan masa berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali," kata Sandi.
Selain itu, kekayaan bersih pemilik usaha tidak boleh lebih dari Rp 500 juta dengan omset penjualan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Dengan tenaga kerja maksimal 19, di atas 19 orang maka wajib memindahkan lokasi (ke kawasan usaha)," imbuh Sandi.
Selain itu, izin usaha mikro di rumah tidak boleh berupa cabang dari usaha besar. "Cabang tidak boleh. Tidak boleh juga menghasilkan limbah berbahaya dan beracun," Sandi menambahkan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengamat sebut mitra Go-Food sumbang Rp 1,7 triliun ke RI
Kembangkan UMKM lokal, Go-Jek gelar Go-Food Festival
Menteri Sri Mulyani harap pameran Dhawa Fest Pesona bawa UMKM Indonesia mendunia
Ini syarat agar UMKM bisa dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Ketua DPR harapkan pelaku UMKM makin melek digital