Ardhito Pramono Pakai Ganja untuk Ketenangan dan Fokus Kerja
Ardhito juga menyebut ganja itu untuk dia konsumsi sendiri tidak diperjualbelikan.
Ardhito Pramono terjerat kasus kepemilikan ganja. Kepada polisi, dia mengaku memakai ganja untuk mendapatkan ketenangan dan fokus saat bekerja.
"Alasan menggunakan tersangka menggunakan ganja adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
-
Apa arti Sholawat Adrikni? Artinya: Rahmat dan sejahtera semoga dicurahkan kepadamu wahai Rasulullah, peganglah tanganku, sedikit sekali upayaku maka temukanlah aku.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
-
Apa arti dari tawadhu? Tawadhu artinya rendah hati. Tawadhu merupakan sikap rendah hati melekat pada seseorang. Sikap tawadhu menunjukkan adanya kesadaran atas kekurangan manusia di hadapan Allah SWT.
Ardhito juga menyebut ganja itu untuk dia konsumsi sendiri tidak diperjualbelikan.
"Ganja dimiliki dan konsumsi sendiri, tidak untuk orang lain," jelas Zulpan.
Pemasok Ganja Diburu
Zulpan menambahkan, pihaknya sedang memburu pemasok ganja untuk Ardhito, berinisial I. Keberadaan I sudah diketahui.
"Tersangka mengakui narkoba ini didapat dari seseorang yang masih daftar pencarian orang (DPO) berinisial I dan kami sudah mengetahui dan kami tengah buru," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Zulpan menambahkan, keterlibatan I sebagai pemasok ada dalam rekam jejak digitalnya. Karenanya, polisi turut menyita ponsel Ardhito sebagai barang bukti.
Ardhito terjerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Zulpan.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)