Aturan Transportasi Umum di Jakarta Selama PPKM Darurat, Termasuk Ojek Online
Di antaranya pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, dan pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Hal itu guna mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
-
Kapan trem di Jakarta digantikan oleh bus Robur sebagai alat transportasi utama? Saat itu, bus ini perlahan-lahan ditambah armadanya sebelum akhirnya dijadikan transportasi umum utama, setelah trem dimatikan dengan alasan merusak wajah Jakarta.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Ratusan Bus Transjakarta Siap-Siap Masuk Kandang Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek. Di antaranya pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, dan pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
"Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," terang Syafrin, Senin (5/7).
Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30
c. MRT: 06.00 - 20.30
d. LRT: 05.30 - 20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan penumpang regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
Sementara untuk pengaturan Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter.
Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.
Khusus Sepeda dan Jalan Kaki
Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1.) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia
2.) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi
3.) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
Untuk perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta dilakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.