Ayah Penganiaya Anak di Tebet Jadi Tersangka, Penahanan Tunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu sebelumnya dilaporkan istri tersangka bernama Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022.
Polisi menetapkan seorang ayah bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka usai menganiaya kedua anak kandungnya berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu sebelumnya dilaporkan istri RIS bernama Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022.
"Sudah ditetapkan Jumat kemarin setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis sebelumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (9/1).
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa KDRT terhadap istri dapat berdampak pada anak? Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
Nurma menuturkan pada Selasa (10/1) pukul 10.00 WIB, RIS akan dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Mengenai alasan mengapa tersangka belum ditahan, Nurma belum bisa merinci lantaran masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
"Ditahan belum bisa kan dia di bawah ancaman lima tahun dan jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tutupnya.
Tersangka Diperiksa Polisi
Sebelumnya, terlapor kasus penganiayaan anak berinisial RIS memenuhi panggilan kedua oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan bahwa terlapor dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus tersebut.
Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Istri Dilaporkan Balik Pelaku
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Apartemen Tebet, Jaksel semakin memanas. Terduga pelaku yakni Raden Indrajana Sofiandi alias RIS balik melapor mantan istri Keyla Evelyne Yasir ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).
Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait penyebaran data pribadi.
"Ada dua laporan, terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi. Jadi ada dua laporan dipisah," kata Hendri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Terpisah, Indrajana meminta mantan istri menghentikan tindakan-tindakan yang menurutnya bentuk eksploitasi terhadap anak.
"Saya minta untuk dari pihak mantan istri saya itu stop mengupload video-video yang sifatnya mengeksploitasi anak gitu ya. Apalagi anak dibuat supaya membenci saya. Karena pada akhirnya juga kan saya masih menafkahi mereka kan," ujar Indrajana.
Indrajana mempermasalahkan postingan mantan istri di media sosial yang dikhawatirkan berdampak pada psikologis anak.
"Kasihan anak-anak itu kan secara psikologinya kalau terus-terusan diteken seperti itu, pada saat itu tadi mereka pergi ke sekolah sementara dipostingan-postingan mantan istri saya menyebutkan saya kasar-kasar," ucap dia.
Menurut dia, pihak mantan istri seharusnya mempermasalahkan terkait KDRT bukan melebar dengan membuat tudingan-tudingan miring.
"Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak. Kalau saya lihat sih hal-hal seperti itu distop. Makanya saya laporkan ke LBH Nusantara minta bantuan Komnas Anak untuk melindungi anak-anak saya," ujar dia.
(mdk/gil)