Bar Hingga Spa di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat.
Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa cemilan malam penting di bulan Ramadan? Makanan kecil atau selingan malam hari perlu dikonsumsi agar terpenuhi kebutuhan gizi sehari.
-
Kenapa kue ini diburu saat bulan Ramadan? Bulan Ramadan menjadi momen berburu makanan khas daerah yang menjadi menu andalan untuk santapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
-
Apa yang dimaksud dengan puisi menyambut Ramadan? Puisi menjadi sarana yang indah untuk mengekspresikan kegembiraan, kerinduan, dan antusiasme menyambut bulan Ramadan. Kata-kata yang dipilih dengan penuh perhatian dapat menciptakan atmosfer yang khusyuk dan mendalam, membangkitkan semangat beribadah dan merenungkan makna spiritualitas.
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5).
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB. "Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Edy menyatakan jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah meningkat meski memasuki Ramadan. Meskipun awal tahun 2019 seringkali mengalami turun naik pengunjung. "Bulan Maret 2019 jumlah pengunjung nusantara sebanyak 2.480.350, bulan April naik menjadi 2.737.636 kunjungan. Total Januari – April 2019, 8.451.071," jelasnya.
Dirazia Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, selama bulan Ramadhan akan terus mengawasi pelbagai tempat hiburan malam di ibu kota. Menurut dia, pengawasan itu guna memastikan penyelenggaraan tempat hiburan berdasarkan Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 tentang penyelanggaran jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.
"Sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat dihubungi.
Selain tempat hiburan, Arifin menyebut pihaknya akan merazia petasan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Petasan tidak boleh sesuai perda. Kita akan terus melakukan razia," ucapnya.
Sementara itu, Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena
permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1, hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB.
"Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Said Aqil: Sambut Ramadan Tak Pantas Masih Saling Caci dan Benci
Ridwan Kamil Minta Warga Tak Konsumtif Untuk Tekan Inflasi Saat Ramadan
Jemaah Rambut Gondrong & Pirang An-Nadzir di Sulsel Mulai Berpuasa Besok
Pertamina Jamin Stok Elpiji Selama Ramadan Aman
Tradisi Unik Unggahan Masyarakat Bonokeling Sambut Ramadan
Aksi Simpatik Baznas Sambut Ramadan
Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan