Batal umumkan hari ini, Pemprov DKI akan tetapkan UMP besok
Batal umumkan hari ini, Pemprov DKI akan tetapkan UMP besok. Pemprov DKI Jakarta tunda penetapan Upah Minimum Provinsi. Sedianya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP hari ini, Selasa (31/10).
Pemprov DKI Jakarta tunda penetapan Upah Minimum Provinsi. Sedianya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP hari ini, Selasa (31/10).
Seribuan buruh juga telah berdemonstrasi sejak pagi di Balai Kota menunggu penetapan tersebut. Buruh menuntut UMP sebesar Rp 3,9 juta.
"Besok insya Allah (ditetapkan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Priyono, Selasa (31/10).
Para demonstran menuntut agar Pemprov DKI Jakarta tidak menetapkan UMP berdasarkan PP 78 karena dinilai bertentangan dengan UU. Namun menurut Priyono, PP 78 merupakan pelaksanaan UU Nomor 13 berkaitan dengan pengupahan.
Dia juga enggan menyampaikan apakah penetapan UMP besok mengacu PP 78 atau tidak. "Tunggu saja jangan nanti malah gaduh. Tunggu saja besok. Sabar saja," ujarnya.
Berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang diusulkan buruh, ada perhitungan yang mengalami perubahan seperti sewa listrik, sewa rumah dan transport. Usulan itu berdasarkan hasil survei mereka. Tapi, kata Priyono, ada juga item dalam KHL yang tak perlu disurvei. Hasil survei para buruh itu juga dijadikan perbandingan saat dilakukan perhitungan sebelum UMP ditetapkan.