Bawaslu DKI: Dari 1.230 spanduk diturunkan, 630 bernada provokatif
Bawaslu DKI: Dari 1.230 spanduk diturunkan, 630 bernada provokatif. Saat penurunan alat peraga kampanye, Bawaslu kerap menghadapi persoalan. Karena itu pihaknya menggandeng Polisi dan Satpol PP.
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengaku telah menurunkan 1.230 spanduk dan alat peraga Pemilu yang menyalahi aturan. Dari jumlah itu, hampir setengahnya bernada provokatif. Penurunan spanduk itu dilakukan berkerja sama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi 1.230 itu untuk 600 spanduk terkait dengan alat peraga kampanye, 630 itu yang mengarah diduga provokatif," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Kapan sholat jenazah dilakukan? Pelaksanaan Sholat Jenazah Sebelum mengetahui bacaan sholat jenazah latin, ketahui hukum pelaksanaan sholat jenazah.
-
Kapan doa sholat jenazah dibaca? Mendoakan jenazah ini dilakukan setelah takbir ketiga.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
Mimah menjelaskan, penurunan spanduk tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta, terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye pada masa putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Diakuinya, saat penurunan alat peraga kampanye kerap menghadapi persoalan.
"Saat menurunkan spanduk yang berkaitan dengan kampanye, pengawas pemilu seringkali adu argumentasi dengan tim kampanye pasangan cagub-cawagub di tingkat bawah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara Bawaslu, polisi, dan satpol PP untuk bersama-sama menurunkan spanduk tersebut," katanya.
Khusus untuk penurunan spanduk bernada provokatif, Bawaslu menggandeng polisi.
"Polisi sudah bekerjasama dengan kami karena pasti akan banyak perbedaan dalam penurunan spanduk yang mengarah kepada provokatif bahkan spanduk yang mengarah kepada kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan geram masih ada spanduk bernada provokasi bertebaran di ibu kota. Kapolda mengancam menindak tegas orang-orang yang nekat memasang spanduk bernada provokatif. Apalagi pihak kepolisian sudah berulang kali memberikan imbauan.
"Ini merupakan peringatan terakhir bagi para pelaku pemasang. Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan Undang-undang SARA ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, para pengurus masjid maupun ormas masih diberikan kesempatan menurunkan spanduk. Sebab, spanduk tersebut sangat meresahkan masyarakat bahkan bernada intimidasi dan juga ancaman.
"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum ya," tutup Iriawan.
(mdk/noe)