Bayi 6 bulan diajak mengemis, dikasih obat penenang agar tak nangis
Polisi menetapkan dua tersangka baru yang diketahui sepasang kekasih dengan nama ER (17) dan SM (18).
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak yang terjaring dalam razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Blok M. Dua tersangka baru ini diketahui sepasang kekasih dengan nama ER (17) dan SM (18).
"Saat ini kami menetapkan ada 4 tersangka dari kasus ini. Setelah melakukan pendalaman pada korban yang diamankan ternyata ada dua lagi yang juga tersangka karena memanfaatkan bayi untuk dieksploitasi. Sehingga kita lakukan dua orang lagi sebagai tersangka," tutur Kombes Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Saat diamankan, tersangka SM tengah menggendong seorang bayi bernama Bonbon yang baru berusia 6 bulan. Dari pengakuan SM, setiap harinya Bonbon diberikan obat penenang agar tidak menangis selama diajak mengemis.
"Dari pendataan ditemukan 1orang korban bayi usia 6 bulan. Pada saat praktik oleh orang yang dibawa obat diberikan obat penenang supaya tenang," jelas Kombes Wahyu.
Dari pengakuan tersangka, Bonbon setiap hari dipaksa menelan obat penenang dua kali sehari setiap pagi dan sore. Jenis obat yang digunakan bonbon bernama riklona clonazeplam. Belakangan diketahui obat ini tidak dijual bebas di apotek. Untuk mendapatkannya pun harus menggunakan resep obat dari psikiater.
"Satu butir itu dibagi 4. Dikasih ke bayi itu satu perempatnya. Jadi satu butir bisa digunakan untuk dua hari," tambah dia.
Saat ini, bayi malang Bonbon tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Pusat. Dua anak-anak lainnya yang menjadi korban sudah dipindahkan ke rumah aman dinas sosial di Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur untuk mendapatkan pengamanan.
Sementara itu akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.