Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah
Sidang itu belum digelar lantaran masih menunggu hasil putusan pidana perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu menyeret Teddy Minahasa yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga kini belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang itu belum digelar lantaran masih menunggu hasil putusan pidana perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu menyeret Teddy Minahasa yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Apa tugas utama Mayor Teddy sebagai ajudan Prabowo? Tugas utama seorang ajudan calon presiden termasuk mendampingi dan membantu dalam berbagai kegiatan, menangani urusan pribadi atau profesional calon presiden, serta memberikan dukungan serta bantuan dalam tugas-tugas sehari-hari.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
Namun ketika dikaitkan dengan sidang etik Ferdy Sambo yang bisa digelar sebelum putusan pidana selesai, Dedi mengatakan, kasus etik Ferdy Sambo dengan Teddy Minahasa berbeda. Dedi tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait perbedaan kasus tersebut.
"Beda casenya, jadi antara case Teddy Minahasa dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," ucap Dedi.
Menurut Dedi, setiap kasus memiliki karakteristik sendiri. Tidak bisa dibandingkan satu dengan perkara lainnya. Dedi menegaskan keputusan digelarnya sidang etik di tangan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan penafsiran dan pertanggungjawaban sendiri.
"Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer (Bharada E) begitu selesai langsung diumumkan," ujar dia.
Sidang Teddy Minahasa
Sekedar informasi bahwa sampai saat ini Irjen Teddy Minahasa masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai terdakwa perkara dugaan peredaran barang gelap narkoba jenis sabu.
Adapun akibat kasus itu, pasal yang didakwakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk sidang etik Ferdy Sambo, majelis sidang KKEP menggelar sidang usai mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil dipecat secara tidak hormat (PTDH).
(mdk/gil)