Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000
Tabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.
Sebanyak ratusan tabung gas terdiri tabung gas subsidi 3 Kg dioplos ke tabung gas 12 Kg kosong untuk selanjutnya diperjual belikan di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan Kota Bekasi. Dua pelaku inisial EBS dan RD selaku pemilik agen tabung gas diamankan oleh kepolisian.
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi tersebut ke dalam tabung gas 12 Kg yang dalam keadaan kosong. Tabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.
- Jelang Perayaan HUT Ke-79 RI, Rumah Menteri hingga Rumah Susun ASN Sudah Dialiri Gas
- Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
- Gas Melon Langka di Bali, Wali Kota Denpasar Bersama Bupati Tabanan dan Bangli Temui Dirjen Migas
- Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
"Para pelaku diduga mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan, bisa dikatakan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas elpiji yang subsidi," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Dikatakan Hendri pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke dalam tabung gas 12 Kg atau tabung gas Bright LPG dalam keadaan kosong. Caranya, pelaku menaruh sebuah es batu ke bagian atas tabung gas 12 Kg.
Es batu tersebut sebagai salah satu media agar isi gas bisa masuk dari tabung satu ke tabung lainnya.
Sementara gas melon ditempatkan di sisi bagian atas dengan ditambahkan pipa regulator. Sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan.
"Nah tabung yang 3 Kg ini sebanyak 4 tabung. Jadi kalau kita kalikan, 3 dikali 4 ada sebanyak 12 kg. Jadi setiap satu tabung yang berisi 12 kg, itu berasal dari 4 tabung kecil yang berukuran 3 kg, dan ini dilakukan untuk pemenuhan satu botol tabung ini memakan waktu lebih kurang 30 menit," terangnya.
Bila dikalkulasikan, menurut Hendri satu tabung gas subsidi bisa dijual mencapai Rp20.000, lalu dikalikan empat tabung bisa mencapai Rp80.000
"Nah kemudian karena dipindahkan, dioploskan atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 Kg dan itu non-subsidi, itu jadi harganya meningkat. Si pelaku ini menjual 1 tabung gas elpiji ini dengan harga sekitar Rp200.000 sampai Rp220.000 per tabungya kepada masyarakat," bebernya.
Pelaku sendiri baru menjalani bisnis gelapnya selama kurang lebih empat bulan dan mengedarkan tabung gas oplosannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat dan Kota Bekasi.
Kepada penyidik, pelaku bisa cuan hingga antara Rp120.000 sampai Rp140.000 untuk satu penjualan tabung gas 12 Kg.
"Apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp 300-350 juta," bebernya.
Di saat yang bersamaan, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Wahyu Sulistyo menyebut kedua pelaku mampu menjalankan modus operandinya dengan cara belajar sendiri melalui media online.
"Jadi kalau rekan-rekan melihat di channel youtube itu ada, channel cara memindahkan itu juga ada, jadi secara otodidak iya, dari youtube juga ada, kemudian disampaikan untuk alat-alat itu seperti regulator dan lain-lain itu juga dibuat secara otodidak," Wahyu menandaskan.
Wahyu menyebut akibat dari perbuatan kedua pelaku dapat membahayakan para pengguna gas hingga akhirnya menyebabkan kebocoran tabung gas dan ledakan.
Dia kemudian menambahkan tengah menyelidiki marketplace yang menjual alat-alat yang digunakan untuk mengoplas tabung gas tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis diantaranya. Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 31 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal yang kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, dan kemudian juga ditambah dengan denda maksimal Rp 60 miliar.