Beredar surat pemanfaatan aset Pemprov DKI oleh DPD PDIP DKI
Surat tersebut berisi soal tindak lanjut pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi.
Beredar surat tentang pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta yang ditanda tangani Endang Widjajanti.
Surat ditujukan kepada DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal 18 Juni 2013. Surat tersebut berisi soal tindak lanjut pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi.
"Bahwa terhadap permohonan saudara tersebut telah dilakukan proses pemanfaatan asetnya dalam bentuk penyewaan dengan mengacu pada peraturan. Pertama, peraturan pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah," demikian bunyi surat tersebut, Senin (21/3).
Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Kemudian peraturan gubernur No 55 Tahun 2012 tentang pemanfaatan barang milik daerah.
"Berkenaan hal dimaksud, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan proses administrasi pemanfaatan asetnya, dengan ini dimohon kepada saudara untuk dapat menyampaikan surat kesanggupan nilai sewa kepada Pemprov DKI Jakarta cq Badan Pengelola Keuangan Daerah Jakarta dan dapat disampaikan dala waktu yang tidak terlalu lama," bunyi selanjutnya surat tersebut.
Seperti diketahui, pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta akhir-akhir ini mencuri perhatian masyarakat Ibu Kota. Hal ini muncul ketika relawan Ahok atau TemanAhok menggunakan aset milik Pemprov DKI Jakarta setelah menyewa dari swasta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di beberapa kesempatan mengatakan, banyak partai politik yang menggunakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga:
Ahok sindir banyak parpol sewa aset Pemprov DKI tapi tidak bayar
Ahok: Perusahaan Prabowo sewa lahan Pemprov, harus diusir dong
Teman Ahok boleh sewa lahan Pemprov asal bayar sesuai aturan
Ahok ngaku kantongi data parpol yang nunggak sewa lahan Pemprov DKI
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.