Besok, Pemprov DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit!
Disatu sisi juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi lampu dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta bakal melaksanakan pemadaman lampu serentak di sejumlah wilayah Sabtu (9/11). Pemadaman lampu tersebut dalam rangka penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pemadaman lampu serentak itu sebagaimana dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 yang mengamanatkan aksi pemadaman lampu dalam rangka mensosialisasikan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon 4 (empat) kali per tahun, aksi kali ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.
- Ada Pemadaman Lampu Serentak Selama 60 Menit di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya
- 5 Cara Memilih Lampu Kamar Dijamin Tidur Makin Nyaman
- 5 Biang Kerok Lampu Mobil Berembun, Jangan Galau Begini Cara Mengatasinya
- Jangan Disimpan di Kulkas, Ini 10 Cara Menyimpan Bawang Merah dan Bawang Putih Supaya Tidak Cepat Busuk
"Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan aksi pemadaman lampu serentak pada 9 November 2024 mulai pukul 20.30 hingga 21.30 Wib," kata Asep melaui keterangannya, Jumat (8/11).
Asep menyebut kegiatan itu juga sekaligus agar masyarakat sadar akan pentingnya menghemat energi dan mengurangi emisi GRK. Disatu sisi juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi lampu dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan.
"Dengan melakukan tindakan-tindakan sederhana ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim," imbuh Asep.
Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, yaitu:
a. Seluruh bangunan / gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll).
b. Jalan Protokol dan Jalan Arteri.
c. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman).
d. Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada lima Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut:
1) Jakarta Pusat:Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; Seputaran Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balaikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
2) Jakarla Utara : Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.
3) Jakarta Timur : Jalan Dr. Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
4) Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
5) Jakarta Selatan : Jalan Prapanca Raya, Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia
Afrika, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic - Patung Pemuda), dan Jalan Rasuna Said.
e. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.