Bocah 4 tahun dianiaya mantan pacar ibu, kemaluan korban digigit
Ibu korban tak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya, hingga sang nenek lapor polisi.
Tindakan kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini menimpa seorang bocah berusia empat tahun berinisial S di sebuah warung, Jalan Muara Baru RT 21 RW 17 nomor 33, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Diduga pelaku dianiaya adalah Pardi Hermawan (22), mantan pacar ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Akbp Daddy Hartadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat nenek korban Siti Rohani Sulviani (67) melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Unit PPA Polres Jakarta Utara, dengan nomor laporan LP/976/K/V/PMJ/Resju, 17 mei 2014.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menggigit, mencubit dan menyundut rokok. Korban mengalami luka gigitan, bekas sundutan rokok dan t*t*tnya digigit," ujar Daddy Hartadi, Jakarta, Selasa (20/5).
Lanjut Daddy, saat ini pihaknya sudah memeriksa nenek korban, korban dan tersangka.
"Nanti kami juga akan memeriksa Ibu korban, Firda dan pemilik warung Rini," pungkasnya.
Sementara itu menurut keterangan Firda, selama ini dirinya tidak mengetahui anaknya sering disiksa oleh kekasihnya tersebut. Karena selama ini ia sibuk bekerja sebagai pelayan toko roti di Mega Mall Pluit, sehingga anaknya tersebut diasuh oleh neneknya.
Firda mengaku, dirinya sudah memutuskan hubungan dengan kekasihnya tersebut karena kekasihnya mendekam di penjara, terkait kasus pencurian rumah di daerah Muara Baru.
"Iya saya sudah setahun pacaran sama dia (Pardi) tapi sekarang sudah enggak mau lagi, soalnya dia abis masuk penjara," ujar ibu dua anak tersebut.
Sementara itu Nasrah (34) tetangga korban mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi penganiayaan sejak bulan Juli tahun 2013.
"Saya lihat anaknya itu sudah sering disiksa sama itu laki-laki (Pardi) dan sering nangis dari bulan puasa tahun lalu. Nah pas kemarin saya lihat lagi laki-laki itu menggigit dadanya, lengannya juga digigit, perutnya juga," jelasnya.
Tersangka Pardi terancam hukuman 15 tahun penjara pasal 80 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.