Boleh kah partai tarik dukungan jika Ahok jadi tersangka?
Menurutnya, konsep awal UU Pilkada dibuat dan memberikan sanksi terhadap partai atau calon yang mengundurkan diri karena hanya memajukan calon boneka. Misalkan dalam suatu wilayah ada satu pasang calon kuat dan tak ada pesaing yang maju, kemudian calon boneka dibuat.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 akan digelar 15 Februari 2017 mendatang. Dari 101 daerah, Pilkada Ibu Kota Jakarta paling disorot banyak pihak. Salah satu penyebabnya pasangan calon yang maju adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
Saat ini, Ahok dihantam dengan kasus dugaan penistaan agama karema mengutip Surah Al Maidah ayat 51. Ahok dianggap melakukan penghinaan terhadap ulama.
Meski saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, partai politik pendukung Ahok seperti Partai NasDem sudah mulai ancang-ancang untuk menarik dukungan jika Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lalu bagaimana jika partai politik menarik dukungan terhadap Ahok?
Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi mengatakan, tak ada sanksi bagi partai politik menarik dukungan kepada calon bermasalah atau calon tersangkut kasus hukum.
"Kalau itu tak ada pengaturan, sanksi pidana enggak ada. Dalam proses pencalonan dilarang dia memberikan dukungan ganda," kata Veri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (14/11).
Dia melanjutkan, partai politik bisa melakukan pergantian dukungan bila calonnya berhalangan tetap. Yaitu misalnya meninggal dunia. Hal ini, tegas Veri, semata-mata demi kepastian hukum.
"Ini demi kepastian hukum, meski konteksnya pencalonan bisa ditafsirkan sampai proses pemilihan, supaya proses tetap berjalan," tegasnya.
Menurutnya, konsep awal UU Pilkada dibuat dan memberikan sanksi terhadap partai atau calon yang mengundurkan diri karena hanya memajukan calon boneka. Misalkan dalam suatu wilayah ada satu pasang calon kuat dan tak ada pesaing yang maju, kemudian calon boneka dibuat.
Dengan kata lain, lanjut Veri, pada dasarnya sanksi bagi calon yang mundur juga untuk menghindari adanya barter dalam pilkada.
Jika Ahok berstatus tersangka dan mundur dari pencalonan, kata Veri, Ahok akan menerima sanksi. Yaitu Ahok terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika mengundurkan diri. Hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU 6/2016 tentang revisi kedua UU 8/2015 ayat 1 yang menyebutkan larangan pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri.
"Kasus Ahok ketentuannya dilarang mengundurkan diri. Kedua kalau ditetapkan sebagai tersangka, ada asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan sifatnya tetap. Misalkan Ahok tersangka, tetap bisa maju dalam Pilgub DKI," jelasnya.
"Kasus di DKI satu sisi tak boleh mundur dalam proses pencalonan, ada sanksi pidana. Sisi lain, proses ini masih berjalan dan calon masih memiliki hak politik hingga ada keputusan tetap dari pengadilan," tandasnya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
Baca juga:
Aturan UU jika Ahok tersangka, mundur atau parpol tarik dukungan
NasDem bakal tarik dukungan jika Ahok jadi tersangka penistaan agama
NasDem dan PPP mau evaluasi dukungan, ini tanggapan Ahok
Hanura: Mentang-mentang Ahok kena masalah, partai menarik diri
PPP kubu Djan evaluasi dukungan ke Ahok, ini komentar kubu Romi