BPK RI berikan opini WDP keuangan DKI 2015
Tahun 2014, laporan keuangan DKI Jakarta juga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Badan Pemeriksaan Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintahan DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Laporan itu dipaparkan Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di hadapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan beserta anggota DPRD DKI Jakarta.
"Dengan laporan keuangan berbasis akrual ini, pemerintah telah melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberikan manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan," kata Moermahadi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/1).
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan keuangan DKI, BPK RI menjadikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran ke dalam tujuh laporan. Pada tahun sebelumnya, pertanggungjawaban berjumlah empat laporan.
"Terkait dengan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan pada pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan," papar Moermahadi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan kecurangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan, atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi pada kerugian negara, maka hal ini harus dimasukan dalam laporan hasil pemeriksaan.
"Opini laporan keuangan yang diberikan BPK mempertimbangkan materialitas, penyajian antara komponen laporan keuangan dan keseluruhan informasi laporan keuangan," paparnya.
Adapun pengecualian yang dimaksud BPK adalah Pengendalian pengelolaan Pendapatan serta Piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan juga Pedesaan belum memadai. Sehingga ditemukan data data yang berbeda terkait penerimaan kas PBP2 dan piutang PBP2 yang dilaporkan pada laporan keuangan.
"Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri. Selain itu perhitungan tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual terhadap tahun sebelumnya terutang pajak, sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur sehingga pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor ditagih terlalu rendah," katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi dari kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi penyetoran uang terhadap Pemprov DKI Jakarta. juga kewajiban memegang surat izin peruntukan penggunaan tanah atau SIPBT menyalahkan resep berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum pada saat akta tersebut telah jatuh tempo.
"Kebijakan permintaan izin terhadap pengembang belum mengatur pengukuran idenya sehingga penerapannya menyulitkan catatan tagihan negara," tambahnya.
Kemudian, pengendalian pengelolaan aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi, inventaris aset belum selesai, data kid dan belum informatif dan belum valid.
Untuk itu, BPK secara khusus berpesan agar pengelolaan sistem pencatatan piutang pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak beserta jumlah kewajibannya agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pencatatan berbasis akrual. Kemudian mengevaluasi terkait kewajiban penagihan atas konversi pengembang membangun tersebut terhadap bentuk uang.
"Dan kewajiban pemegang surat izin penggunaan tanah aset berupa fasilitas sosial dan validitas umum agar mengoptimalkan perolehan hak Pemprov DKI sesuai dengan kebutuhan berbasis akrual. Selain itu memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap yaitu pencatatan agar melalui siklus akuntansi dan mengenakan siklus informasi yang berbasis. Menyelesaikan inventaris sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
"BPK mengapresiasi upaya perbaikan dan keuangan yang telah ditunjukan Pemprov DKI. Hal ini jadi momentum," pungkasnya.
Baca juga:
Ahok soal duet dengan Djarot: Peluang ada, kita kan bukan talak tiga
Gara-gara dilarang Ahok lewat busway, APTB Bekasi sepi penumpang
Ahok ancam kandangkan APTB yang masuk jalur Transjakarta
Pecat RT RW yang tidak lapor qlue, DPRD sebut Ahok lebay
Cerita Ahok dimarahi Prasetio sering lupa sebut namanya saat pidato
Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Jelang puasa, Ahok ziarah ke makam ibu angkat
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).