BPTJ: Pemudik Ingin Balik ke Jabodetabek Wajib Memiliki SIKM
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang mengatur transportasi yang berlaku hingga 31 Mei. Kemudian diberikan pengecualian untuk layanan bepergian dengan kriteria penumpang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah memberlakukan kepada masyarakat yang ingin pulang ke Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang mengatur transportasi yang berlaku hingga 31 Mei. Kemudian diberikan pengecualian untuk layanan bepergian dengan kriteria penumpang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Dimana terjadi kepadatan arus mudik menjelang Lebaran 2024? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Kue apa saja yang menjadi ciri khas Lebaran di Minangkabau? Ragam sajian makanan khas Minangkabau ini selalu wajib ada di meja untuk disantap bersama keluarga besar membuat suasana lebaran semakin terkesan dan penuh dengan kehangatan.Berikut ragam kue khas Minang yang wajib disajikan di atas meja ketika hari raya lebaran.
-
Bagaimana kata-kata mudik lucu bisa memperkuat tradisi Lebaran? Kata-kata mudik lucu yang berkaitan dengan mudik juga memiliki kekuatan untuk memperkuat tradisi dan budaya Lebaran yang kental dengan nuansa kebersamaan dan keceriaan.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
"Jadi PM 25 itu masih berlaku, Khusus untuk larangan mudik itu dalam pengertian kita itu berangkat dan pulang. Nah kemarin disepakati dengan adanya Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, bagi yang keluar masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM, tidak hanya ke Jakarta tetapi seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Direktur BPTJ Edi Nursalam dalam diskusi virtual yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5).
Edi menjelaskan bahwa fungsi SE tersebut sebagai pengecualian bagi pemudik yang ingin melakukan perjalanan sebagaimana sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku.
Seperti halnya, perubahan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mensyaratkan orang yang bepergian wajib menunjukan keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.
"Jadi pada prinsipnya, walaupun pergub nomor 47 ini hanya berlaku untuk di DKI tetapi pada kenyataannya kita memberlakukan untuk wilayah Jabodetabek. Karena kita ini sedang membatasi yang sesuai hubungan dengan PM Nomor 25," jelasnya.
"Pergub DKI Nomor 27 Tahun 2020 itu belum ada batasan masa berlakunya. Tapi minimal itu sampai 7 Juni sesuai dengan Rapat Menko Maritim. Mungkin DKI akan tetap memberlakukan SIKM setelah 7 Juni untuk keluar masuk wilayah Jakarta," sambungnya.
Syarat Pembuatan SIKM Pemprov Jakarta
Dilansir dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Warga penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Dalam penerapan SIKM, warga tak bisa keluar masuk walaupun dengan beralasan aktivitas dari pekerjaan. Kemudian warga yang diperbolehkan mengurus SKIM apabila bidang pekerjaannya termasuk dalam sektor yang dibolehkan selama PSBB.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi maupun keluar masuk selama PSBB. Yaitu seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika.
Selanjutnya bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi, termasuk bidang yang bergerak di industri strategis seperti pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.
Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.
Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan SIKM.
Perjalanan pun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bisa dibuat oleh warga Jabodetabek maupun luar Jabodetabek.
Berikut persyaratan pembuatan SIKM bagi warga Jakarta
1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sementara itu, syarat mengurus SIKM yang harus dipenuhi bagi warga luar Jabodetabek
1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan
5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jika ada oknum yang melakukan pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP. akan menerima ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun. Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(mdk/gil)