Cabuli Anak di Bawah Umur di Jagakarsa, Tukang Siomay Diciduk
Setelah mengalami kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Lalu, saat itu orangtua korban pun sempat menemui terduga pelaku tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang tukang siomay pelaku pencabulan di kawasan Bekasi, pada 29 Maret 2022 malam. Husni alias Kusni alias Tebet (39) ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Januari 2022 lalu di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi kriminal itu dilakukan berawal saat terduga pelaku merayu korban ketika sedang menjual makanan siomaynya itu.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
"Di TKP pada saat ada korban atas nama ZKP usia 6 tahun. Awalnya korban dirayu dengan dipinjamin HP tersangka, pada saat korban asyik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (30/3).
Setelah mengalami kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Lalu, saat itu orangtua korban pun sempat menemui terduga pelaku tersebut.
"Karena ada suatu hal, dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban. Kemudian pelaku kabur dan baru kabur, kasus ini dilaporkan orangtuanya ke kami," ujarnya.
Lalu, terkait dengan motif terduga pelaku melakukan hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Husni tidak hanya sekali melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut.
"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi, ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," jelasnya.
Berpindah-Pindah Lokasi
Selain itu, Budhi menyebut, untuk terduga pelaku sempat berpindah-pindah lokasi setelah melakukan perbuatannya itu. Sehingga, polisi sempat tidak menemukan Husni saat menuju ke lokasi kejadian atau alamat yang dimaksud.
"Tentunya ini nanti sedang dilakukan pendalaman (kabur ke mana), karena sesaat setelah kami terima laporan dari orangtua korban, kami kemudian bekerja, kami terima laporan, lengkapi administrasi, cari alat bukti baru. Setelah kami duga ini pidana, kami naikan penyidikan, kami cari alat bukti baru, kami coba cari dan mau tangkap tersangka," sebutnya.
"Namun saat itu sesuai alamat yang kami dapatkan, tersangka enggak di sana. Bahkan dia berpindah-pindah. Nanti akan kami dalami soal nanti pihak-pihak ada yang bantu atau yang sembunyikan tersangka," sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal memeriksa sejumlah orang yang diduga ikut membantu menyembunyikan terduga pelaku usai melakukan aksi kriminalnya tersebut. Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan memeriksa istri serta kakak dari Husni.
"Tentunya kita harus objektif, profesional, ya kalau terhadap tindak pidana pokok ini kan tersangka lakukan sendiri. Pengenaan tersangka ini kita kenakanPpasal perlindungan anak. Tentunya kalau dalam pengejaran ada pihak membantu, akan kami dalami apa itu termasuk yang menghalangi proses penyidikan atau tidak. Jadi siapapun yang mungkin terlibat akan kami mintai keterangan," tegasnya.
"Iya (kakak tersangka dimintai keterangan). Prinsipnya akan kami mintai keterangan. Kemudian yang kita duga mengetahui ke mana tersangka ini bersembunyi," sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.