Cerita Ahok terus dipusingkan warga Kampung Pulo
Ahok menegaskan jika Kampung Pulo sampai kiamat pasti banjir.
Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, terus melakukan perlawanan terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama, yang berniat melakukan relokasi. Ahok menegaskan jika Kampung Pulo sampai kiamat pasti banjir.
Ahok mengatakan, sebenarnya warga yang menduduki bantaran sungai di mana pun di wilayah DKI Jakarta, tidak sah secara kepemilikan. Namun karena warga mendapatkannya dengan cara membeli, maka pemerintah dituntut agar mereka bisa mengeluarkan kebijakan yang solutif, guna mengatasi masalah tersebut.
Ahok berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) berisi payung hukum untuk memberikan solusi bagi warga, yang terdampak penggusuran, seperti halnya ribuan warga Kampung Pulo.
Saat ini, pihaknya tengah menggodok sejumlah peraturan, untuk mencari solusi terkait masalah kependudukan dan lahan-lahan di bantaran sungai.
Langkah Ahok ini berulang kali tak berjalan mulus. Ahok suka heran, kenapa langkah relokasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta selalu dinilai buruk. Terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komisioner yang mengatakan, relokasi tersebut melanggar HAM.
"Waktu kami membereskan normalisasi sungai kalau banjir melanggar HAM orang gak? Menurut saya kalau biarkan banjir itu melanggar HAM.? HAM rakyat dilanggar kalau banjir. Kalau ingin mengatasi banjir ya tolong jangan tinggal di sungai," tegas Ahok.
Setelah itu, warga Kampung Pulo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terkait tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Polisi Pamong Praja Jakarta Timur itu dilayangkan ke PTUN sejak 8 Juli 2015.
Agar tidak terus-menerus terjadi gesekan Ahok mengaku telah menawarkan unit rumah susun (rusun) bagi warga yang memiliki lahan bersertifikat dengan kepemilikan atas nama pribadi, asalkan para warga tersebut bersedia menandatangani perjanjian kontrak mengenai kesediaan mereka untuk direlokasi.
Ahok menambahkan, praktik jual-beli tanah yang terjadi di Kampung Pulo sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam, maka proses penggusuran warga di wilayah itu sangat susah. Namun dia mengaku tak akan berhenti sampai lahan-lahan di bantaran kali yang seharusnya dijadikan jalan inspeksi oleh Pemprov DKI itu bisa digunakan kembali.
"Yang di Ciliwung itu sebenarnya juga diperjualbelikan, walau tidak sah. Nah inilah yang harus saya pikirkan. Tentu untuk kasus Ciliwung yang sejarahnya sudah ratusan tahun, yang dulu masih bisa menopang orang tinggal, sekarang udah enggak bisa, harus dibuat khusus," tandasnya.