Covid-19 Meningkat, PSI Dorong Pemprov DKI Terapkan Jam Malam & Wajib Tes Antigen
"Fraksi PSI menyayangkan PSBB Transisi diperpanjang tanpa adanya pengetatan aturan meski jumlah kasus aktif dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat tajam dalam dua pekan terakhir,"
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB ketat dibanding perpanjang PSBB transisi. Ketua fraksi PSI, Idris Ahmad menilai PSBB ketat perlu dilakukan di tengah lonjakan angka kasus Covid-19 yang sangat tinggi di ibu kota.
"Fraksi PSI menyayangkan PSBB Transisi diperpanjang tanpa adanya pengetatan aturan meski jumlah kasus aktif dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat tajam dalam dua pekan terakhir," ujar Idris, Rabu (6/1).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Idris mengatakan masa pasca libur akhir tahun 2020 adalah masa kritis. Untuk itu, Pemprov DKI diminta untuk memperpanjang penerapan aturan ketat yang berlaku pada liburan natal dan tahun baru pada PSBB transisi hingga 17 Januari mendatang.
Termasuk di dalamnya aturan pembatasan jam malam dan kewajiban untuk melakukan rapid test antigen bagi yang keluar masuk wilayah Jakarta.
“Penambahan kasus aktif mendesak ditangani saat ini Jakarta sudah kewalahan. Tingkat keterisian ICU sudah mencapai 79 persen, keterisian ranjang isolasi sudah mencapai 87 persen. Daya tampung RSD Wisma Atlet juga nyaris penuh, hingga harus menolak pasien OTG. Ini membuktikan bahwa Jakarta sudah kesulitan menangani pertambahan kasus aktif yang sudah ada,” jelasnya.
Selain itu, PSI menyoroti lonjakan yang terlihat dari jumlah RW rawan di Jakarta yang bertambah lebih dari 2 kali lipat dari 21 RW menjadi 55 RW. "Artinya tidak ada kecamatan yang bebas dari pertambahan kasus aktif. Ini menunjukkan Jakarta tengah mengalami penularan yang sangat masif, anggota keluarga yang hanya sesekali keluar rumah dapat menularkan virus di rumah,” kata Idris.
Pemprov DKI Jakarta perlu menekankan bahwa pandemi Covid-19 ini masih ada dan terus mengancam kesehatan warga masyarakat. Selain edukasi penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), pelaksanaan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) harus terus ditingkatkan jika ingin memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Harus sama-sama dilakukan, masyarakat melaksanakan 3M dan pemerintah meningkatkan 3T, tidak boleh putus harus terus dilakukan selama pandemi ini berlangsung,” tambahnya
Menurutnya Pemprov DKI bisa melibatkan paguyuban keluarga seperti PKK dan Jumantik untuk melakukan pendekatan personal maupun melalui teknologi melalui pesan daring dan iklan informasi di koran dan televisi sehingga isu Covid-19 selalu terngiang di kepala warga.
“Pemprov DKI tidak boleh lengah. Bila Jakarta gagal mengendalikan laju penularan, maka semakin banyak warga tertular Covid-19 yang terlantar tak tertangani di puskesmas dan Rumah Sakit,” kata dia.
Baca juga:
Kisah Konglomerat Terkaya di RI Surati Jokowi Protes Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Gubernur Anies Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 17 Januari 2021
Satpol PP Kembali Amankan Puluhan Warga yang Berkerumun
Langgar Batas Operasional Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan di DKI Ditutup Sementara
Jika Tarik Rem Darurat, Pemprov DKI & Daerah Penyangga Harus Koordinasi Agar Efektif